Untitled-6BOGOR TODAY – Sebanyak 53 calon pen­gacara mengikuti Pendidikan Khusus Pro­fesi Advokat (PKPA) di Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, Kota Bogor kemarin. Pendidikan ini dikhususkan dan meru­pakan tahapan bagi para sarjana lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, pergu­ruan tinggi hukum militer dan perguruan tinggi ilmu kepolisian untuk meraih title sebagai advokat atau pengacara.

Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Muhammad Mihradi men­gatakan, pendidikan khusus ini diharap­kan mampu menciptakan seseorang yang mempunyai integritas dan tang­gung jawab yang tinggi terhadap pro­fesi advokat. “Dengan pengajar-pengajar yang berkompeten diharapkan mampu menciptakan advokat yang mempunyai nilai integritas dalam mengemban tugas­nya kelak,” ujar Mihradi kepada BOGOR TODAY kemarin.

Terpisah, Panitia PKPA sekaligus dosen Universitas Pakuan Kota Bogor, Dinalara Butar-butar mengatakan, PKPA ini dis­elenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bogor yang beker­ja sama dengan Fakultas Hukum, Univer­sitas Pakuan Kota Bogor. Pendidikan ini merupakan persyaratan yang diatur dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana tahapan untuk memperoleh profesi advokat diharuskan terlebih dahulu mengikuti PKPA. “Setelah mengikuti PKPA ini, calon advokat di­wajibkan untuk lolos dalam Ujian Profesi Advokat (UPA), yang menyelenggarakan Peradi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jonatan Christie Juara Badminton Asia Championship 2024

Sekedar informasi, seseorang yang dapat mengikuti UPA adalah orang yang telah mengikuti PKPA yang diselengga­rakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI. “Setelah lolos UPA, untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun,” terangnya kemarin.

Ia juga menerangkan, calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib men­gajukan permohonan magang kepada Kan­tor Advokat yang memenuhi persyaratan, kemudian Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat yang bersangkutan.

“Selama masa magang (2 tahun), calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Si­dang perkara perdata dan selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempa­tan praktik di bidang lainnya kepada calon Advokat,” kata Dinalara.

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Sambal Teri Cabe Hijau yang Mantul

Selesai magang, calon Advokat akan di­angkat oleh organisasi advokat dan calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat men­jalankan profesinya sebelum melalui taha­pan atau persyaratan selanjutnya, yaitu mengucapkan sumpah advokat. “Sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat. Mu­dah-mudahan semua peserta yang mengi­kuti PKPA ini lolos dan menjadi Advokat yang mempunyai nilai integritas tinggi,” pungkasnya.

Terpisah, Peserta PKPA, Wahyu Zulkar­naen (25) mengaku antusias dalam mengi­kuti PKPA ini karena diajarkan oleh para pengajar kelas wahid. “Seneng ikut PKPA ini, wawasan saya mengenai praktek didu­nia hukum menjadi terbuka lebar, selain itu saya juga tidak ngantuk karena penga­jarnya bagus-bagus dan memiliki jam ter­bang tinggi didunia hukum. Semoga kelak saya lolos jadi Advokat seperti Hikmahanto Juwana yang tadi mengajar,” pungkasnya.

(Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR