1. Hari Konsumen Nasional

Dalam rangka mengembang­kan upaya perlindungan kon­sumen, maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasion­al (BPKN) yang mempunyai fung­si memberikan saran dan per­timbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indo­nesia. Sesuai dengan fungsinya BPKN pada tahun 2012 mengusul­kan kepada Presiden agar mene­tapkan Hari Konsumen Nasional pada tanggal 20 April.

Pemilihan tanggal tersebut didasarkan pada tanggal penerbi­tan Undang-Undang Nomor 8 Ta­hun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka dalam upaya memperkuat posisi konsumen se­tiap tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional melalui Keputusan Presiden No­mor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pencanan­gan Hari Konsumen Nasional awalnya diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada tanggal 20 April 2012. Selanjutnya, per­ingatan Hari Konsumen Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dengan koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direk­torat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Ke­menterian Perdagangan.

Untuk Hari Konsumen Nasi­onal 20 April 2016 ini bertema : “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri”, dengan sub tema “Kon­sumen Cerdas Dengan Nasion­alisme Tinggi Menggunakan Produk Dalam Negeri”. Dengan pesan moral yang ingin disam­paikan kepada para konsumen di Indonesia adalah :

Teliti sebelum membeli;

Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan;

Pastikan produk sesuai stan­dar;

Perhatian label dan manual garansi Bahasa Indonesia;

Perhatikan waktu kadaluarsa.

  1. Tujuan Hari Konsumen Nasional

Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar ban­yak pihak termotivasi memban­gun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin me­miliki etika dalam usahanya.

Pada dasarnya Hari Kon­sumen Nasional bertujuan :

Sebagai upaya penguatan ke­sadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendo­rong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri;

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat mem­produksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi;

Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indo­nesia;

Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlind­ungan konsumen di Indonesia;

Mendorong pembentukan je­jaring komunitas perlindungan konsumen.

D.Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Kota Bogor

Pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perda­gangan Republik Indonesia me­nilai penyelenggaraan perlind­ungan konsumen di Kota Bogor selama 10 tahun terakhir sudah sangat baik dan dapat dijadikan contoh untuk daerah lain dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.

Hal ini terbukti dari kiprah dan peran dari lembaga perlind­ungan konsumen yang ada di Kota Bogor, salah satunya Yayas­an Lembaga Perlindungan Kon­sumen (YLPK) Kota Bogor dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, yaitu antara lain sebagai berikut :

YLPK Kota Bogor yang didiri­kan tahun 2000 dan sejak tanggal 12 Maret 2002 telah memiliki Tan­da Daftar Lembaga Perlindun­gan Konsumen (TDLPK) Nomor: 510/135-Disperindag Kota Bogor, merupakan pioner yang men­dorong terbentuknya BPSK Kota Bogor pada tahun 2005. YLPK Kota Bogor juga aktif melakukan kegiatan advokasi perlindun­gan konsumen dan memberikan laporan tahunan kepada pemer­intah daerah dan pemerintah pusat, sehingga sering dilibatkan dalam program perlindungan konsumen di tingkat pusat;

BPSK Kota Bogor pada tahun 2006 mendapat sertifikat peng­hargaan sebagai “6 Nominator BPSK Terbaik di Indonesia”;

Salah satu Anggota BPSK Kota Bogor (Agus Satory) menyam­paikan Presentasi dalam acara “Seleksi Calon Penerima Peng­hargaan Perlindungan Konsumen Indonesia Tahun 2006” (Indone­sian Consumer Protection Award – ICPA 2006) yang diseleng­garakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri De­partemen Perdagangan RI pada Hari Selasa, 10 Oktober 2006 di Ruang Melati Gedung I Departe­men Perdagangan RI;

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

BPSK Kota Bogor diundang sebagai Nominator Indonesian Consumer Protection Award (ICPA 2006) pada acara “Perte­muan Lembaga Perlindungan Konsumen Tingkat ASEAN”, Bali, 5-7 November 2006;

BPSK Kota Bogor direko­mendasikan oleh Kementerian Perdagangan RI sebagai tempat studi banding kunjungan dari perwakilan Menteri Perdagan­gan Laos (Leungxay Lithideth & Phomma Inthanam) dan Kam­boja (Chea Eakhim & Nget Chek) pada hari Jum’at, 10 November 2006, karena BPSK Kota Bogor sebagai salah satu BPSK terbaik di Indonesia;

BPSK Kota Bogor sebagai tempat studi banding kunjun­gan dari beberapa BPSK seluruh Indonesia, dan menjadi tempat penelitian bagi Mahasiswa (S1, S2 dan S3) dari berbagai perguruan tinggi;

BPSK Kota Bogor dijadikan lokasi pembuatan Film Doku­menter TVRI mengenai Layanan Masyarakat. Pemeran dalam film tersebut adalah dari Anggota BPSK Kota Bogor dan Sekretariat, pada tanggal 9 Januari 2007;

BPSK Kota Bogor Mendapat penghargaan sebagai salah satu BPSK Berkinerja Terbaik di Indo­nesia Tahun 2012;

Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2014 mendapat penghar­gaan Juara II sebagai Pemerintah Daerah Peduli Konsumen;

Walikota Bogor Dr. Bima Arya Sugiarto, Anggota BPSK dan YLPK Kota Bogor sebagai pemeran dalam pembuatan Film Dokumenter tentang Pemerintah Daerah Peduli Konsumen, pada hari Senin, 14 April 2014;

Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2016 mendapat penghar­gaan Juara I sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Penyelenggara Perlindungan Konsumen;

BPSK Kota Bogor mendapat penghargaan sebagai BPSK Berki­nerja Terbaik Kedua di Indonesia Tahun 2016. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================