- Hari Konsumen Nasional
Dalam rangka mengembangÂkan upaya perlindungan konÂsumen, maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen NasionÂal (BPKN) yang mempunyai fungÂsi memberikan saran dan perÂtimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di IndoÂnesia. Sesuai dengan fungsinya BPKN pada tahun 2012 mengusulÂkan kepada Presiden agar meneÂtapkan Hari Konsumen Nasional pada tanggal 20 April.
Pemilihan tanggal tersebut didasarkan pada tanggal penerbiÂtan Undang-Undang Nomor 8 TaÂhun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka dalam upaya memperkuat posisi konsumen seÂtiap tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional melalui Keputusan Presiden NoÂmor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. PencananÂgan Hari Konsumen Nasional awalnya diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada tanggal 20 April 2012. Selanjutnya, perÂingatan Hari Konsumen Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dengan koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, DirekÂtorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, KeÂmenterian Perdagangan.
Untuk Hari Konsumen NasiÂonal 20 April 2016 ini bertema : “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeriâ€, dengan sub tema “KonÂsumen Cerdas Dengan NasionÂalisme Tinggi Menggunakan Produk Dalam Negeriâ€. Dengan pesan moral yang ingin disamÂpaikan kepada para konsumen di Indonesia adalah :
Teliti sebelum membeli;
Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan;
Pastikan produk sesuai stanÂdar;
Perhatian label dan manual garansi Bahasa Indonesia;
Perhatikan waktu kadaluarsa.
- Tujuan Hari Konsumen Nasional
Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banÂyak pihak termotivasi membanÂgun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin meÂmiliki etika dalam usahanya.
Pada dasarnya Hari KonÂsumen Nasional bertujuan :
Sebagai upaya penguatan keÂsadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendoÂrong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri;
Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memÂproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi;
Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi IndoÂnesia;
Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindÂungan konsumen di Indonesia;
Mendorong pembentukan jeÂjaring komunitas perlindungan konsumen.
D.Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Kota Bogor
Pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian PerdaÂgangan Republik Indonesia meÂnilai penyelenggaraan perlindÂungan konsumen di Kota Bogor selama 10 tahun terakhir sudah sangat baik dan dapat dijadikan contoh untuk daerah lain dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.
Hal ini terbukti dari kiprah dan peran dari lembaga perlindÂungan konsumen yang ada di Kota Bogor, salah satunya YayasÂan Lembaga Perlindungan KonÂsumen (YLPK) Kota Bogor dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, yaitu antara lain sebagai berikut :
YLPK Kota Bogor yang didiriÂkan tahun 2000 dan sejak tanggal 12 Maret 2002 telah memiliki TanÂda Daftar Lembaga PerlindunÂgan Konsumen (TDLPK) Nomor: 510/135-Disperindag Kota Bogor, merupakan pioner yang menÂdorong terbentuknya BPSK Kota Bogor pada tahun 2005. YLPK Kota Bogor juga aktif melakukan kegiatan advokasi perlindunÂgan konsumen dan memberikan laporan tahunan kepada pemerÂintah daerah dan pemerintah pusat, sehingga sering dilibatkan dalam program perlindungan konsumen di tingkat pusat;
BPSK Kota Bogor pada tahun 2006 mendapat sertifikat pengÂhargaan sebagai “6 Nominator BPSK Terbaik di Indonesiaâ€;
Salah satu Anggota BPSK Kota Bogor (Agus Satory) menyamÂpaikan Presentasi dalam acara “Seleksi Calon Penerima PengÂhargaan Perlindungan Konsumen Indonesia Tahun 2006†(IndoneÂsian Consumer Protection Award – ICPA 2006) yang diselengÂgarakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri DeÂpartemen Perdagangan RI pada Hari Selasa, 10 Oktober 2006 di Ruang Melati Gedung I DeparteÂmen Perdagangan RI;
BPSK Kota Bogor diundang sebagai Nominator Indonesian Consumer Protection Award (ICPA 2006) pada acara “PerteÂmuan Lembaga Perlindungan Konsumen Tingkat ASEANâ€, Bali, 5-7 November 2006;
BPSK Kota Bogor direkoÂmendasikan oleh Kementerian Perdagangan RI sebagai tempat studi banding kunjungan dari perwakilan Menteri PerdaganÂgan Laos (Leungxay Lithideth & Phomma Inthanam) dan KamÂboja (Chea Eakhim & Nget Chek) pada hari Jum’at, 10 November 2006, karena BPSK Kota Bogor sebagai salah satu BPSK terbaik di Indonesia;
BPSK Kota Bogor sebagai tempat studi banding kunjunÂgan dari beberapa BPSK seluruh Indonesia, dan menjadi tempat penelitian bagi Mahasiswa (S1, S2 dan S3) dari berbagai perguruan tinggi;
BPSK Kota Bogor dijadikan lokasi pembuatan Film DokuÂmenter TVRI mengenai Layanan Masyarakat. Pemeran dalam film tersebut adalah dari Anggota BPSK Kota Bogor dan Sekretariat, pada tanggal 9 Januari 2007;
BPSK Kota Bogor Mendapat penghargaan sebagai salah satu BPSK Berkinerja Terbaik di IndoÂnesia Tahun 2012;
Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2014 mendapat pengharÂgaan Juara II sebagai Pemerintah Daerah Peduli Konsumen;
Walikota Bogor Dr. Bima Arya Sugiarto, Anggota BPSK dan YLPK Kota Bogor sebagai pemeran dalam pembuatan Film Dokumenter tentang Pemerintah Daerah Peduli Konsumen, pada hari Senin, 14 April 2014;
Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2016 mendapat pengharÂgaan Juara I sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Penyelenggara Perlindungan Konsumen;
BPSK Kota Bogor mendapat penghargaan sebagai BPSK BerkiÂnerja Terbaik Kedua di Indonesia Tahun 2016. (*)