PERLINDUNGAN konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus sengketa konsumen yang sampai sekarang belum juga tuntas, dan belum lagi berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan oleh karena konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya.
Oleh: Agus Satory, S.H., M.H.
Dosen Tetap FH Universitas Pakuan dan Anggota BPSK Kota Bogor
- Pendahuluan
Negara berperan pen ting dalam hal pemberdayaan konÂsumen karena pihak konsumen seringnya menjadi pihak yang lemah seÂhingga tidak mampu untuk memÂperjuangkan kepentingannya. Lebih lanjut, pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semakÂsimal mungkin dengan biaya semiÂnim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langÂsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunÂgan Konsumen (UUPK) bertuÂjuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiriÂtual dalam era demokrasi ekoÂnomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kehadiran UUPK yang disahkan tanggal 20 April 1999, dan mulai diberlakukan tanggal 20 April 2000 merupakan kado berharga yang dinanti-nantikan. Kado ini menjadi lebih spektakuler karena dilahirkan melalui penggunaan hak inisiatif DPR. Dimana tangÂgal tersebut ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari KonÂsumen Nasional.