PERLINDUNGAN konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus sengketa konsumen yang sampai sekarang belum juga tuntas, dan belum lagi berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan oleh karena konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya.

Oleh: Agus Satory, S.H., M.H.
Dosen Tetap FH Universitas Pakuan dan Anggota BPSK Kota Bogor

  1. Pendahuluan

Negara berperan pen ting dalam hal pemberdayaan kon­sumen karena pihak konsumen seringnya menjadi pihak yang lemah se­hingga tidak mampu untuk mem­perjuangkan kepentingannya. Lebih lanjut, pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semak­simal mungkin dengan biaya semi­nim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik lang­sung maupun tidak langsung.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindun­gan Konsumen (UUPK) bertu­juan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiri­tual dalam era demokrasi eko­nomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kehadiran UUPK yang disahkan tanggal 20 April 1999, dan mulai diberlakukan tanggal 20 April 2000 merupakan kado berharga yang dinanti-nantikan. Kado ini menjadi lebih spektakuler karena dilahirkan melalui penggunaan hak inisiatif DPR. Dimana tang­gal tersebut ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Kon­sumen Nasional.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

============================================================
============================================================
============================================================