ojkJAKARTA, Today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meny­iapkan pemberian insentif bagi produk dan pelaku keuangan syariah. Insentif ini ren­cananya akan juga diberikan kepada industri keuangan syariah lain.

Direktur Pasar Modal Syariah Fadilah Kartikasasi mengungkapkan, OJK sedang dalam proses pembentukan kebijakan ter­kait insentif untuk industri keuan­gan syariah. Insentif dari PP Nomor 11 tentang pungutan, lanjut Fadilah, sudah banyak dimanfaatkan. OJK se­dang juga membahas insentif ini lintas kompartemen OJK (perbankan, pasar modal dan IKNB syariah).

“Ini inisiatif bersama yang kalau nanti sudah tidak dibutuhkan bisa di­cabut,” kata Fadilah.

Untuk pasar modal, insentif akan diberikan bagi produk, manajer in­vestasi yang menerbitkan produk syariah, pun penjamin emisi efek. “Insentif sukuk kan sudah ada. OJK sedang mengusahakan insentif untuk reksa dana syariah agar manajer in­vestasi semangat punya produk ini,” kata Fadilah.

BACA JUGA :  Mau Traveling Kemana? Ini Dia Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dijamin Tak Mengecewakan

Tim lintas kompartemen keuangan syariah OJK tengah mencari formula insentif ini. Bentuknya pun bisa jadi pengurangan biaya tahunan atau pun­gutan lain.

Menurutnya, membuat formula in­sentif ini tidak mudah dan OJK sedang terus berkoordinasi. Kebijkan insentif ini diharapkan bisa terbit akhir tahun ini dalam bentuk insentif industri keuangan syariah.

Selain itu, OJK juga sedang mem­bahas manajer investasi syariah yang merupakan institusi khusus pengelola aset syariah semacam bank umum syarih di perbankan syariah. ‘

BACA JUGA :  Minuman Pelepas Dahaga dengan Es Cincau Serut Gula Merah yang Manis Pas

“Kalau tidak begini, syariah tidak digarap serius dan hanya jadi samp­ingan. Supaya menarik, OJK memberi insentif,” ungkap Fadilah.

Beberapa manajer investasi men­gadu, meski sudah memiliki dewan syariah, masih ada investor yang meragukan kesyariahan manajer in­vestasi yang menerbitkan produk kon­vensional dan syariah bersamaan. OJK sendiri tidak akan memaksakan dan membiarkan ini berjalan sesuai kebu­tuhan industri.

“Melihat pasar, peluangnya ada. OJK hanya memfasilitasi melalui regu­lasi, silakan kalau mau digunakan,” terangnya.

(Winda/net)

============================================================
============================================================
============================================================