JAKARTA, Today – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyÂiapkan pemberian insentif bagi produk dan pelaku keuangan syariah. Insentif ini renÂcananya akan juga diberikan kepada industri keuangan syariah lain.
Direktur Pasar Modal Syariah Fadilah Kartikasasi mengungkapkan, OJK sedang dalam proses pembentukan kebijakan terÂkait insentif untuk industri keuanÂgan syariah. Insentif dari PP Nomor 11 tentang pungutan, lanjut Fadilah, sudah banyak dimanfaatkan. OJK seÂdang juga membahas insentif ini lintas kompartemen OJK (perbankan, pasar modal dan IKNB syariah).
“Ini inisiatif bersama yang kalau nanti sudah tidak dibutuhkan bisa diÂcabut,†kata Fadilah.
Untuk pasar modal, insentif akan diberikan bagi produk, manajer inÂvestasi yang menerbitkan produk syariah, pun penjamin emisi efek. “Insentif sukuk kan sudah ada. OJK sedang mengusahakan insentif untuk reksa dana syariah agar manajer inÂvestasi semangat punya produk ini,†kata Fadilah.
Tim lintas kompartemen keuangan syariah OJK tengah mencari formula insentif ini. Bentuknya pun bisa jadi pengurangan biaya tahunan atau punÂgutan lain.
Menurutnya, membuat formula inÂsentif ini tidak mudah dan OJK sedang terus berkoordinasi. Kebijkan insentif ini diharapkan bisa terbit akhir tahun ini dalam bentuk insentif industri keuangan syariah.
Selain itu, OJK juga sedang memÂbahas manajer investasi syariah yang merupakan institusi khusus pengelola aset syariah semacam bank umum syarih di perbankan syariah. ‘
“Kalau tidak begini, syariah tidak digarap serius dan hanya jadi sampÂingan. Supaya menarik, OJK memberi insentif,†ungkap Fadilah.
Beberapa manajer investasi menÂgadu, meski sudah memiliki dewan syariah, masih ada investor yang meragukan kesyariahan manajer inÂvestasi yang menerbitkan produk konÂvensional dan syariah bersamaan. OJK sendiri tidak akan memaksakan dan membiarkan ini berjalan sesuai kebuÂtuhan industri.
“Melihat pasar, peluangnya ada. OJK hanya memfasilitasi melalui reguÂlasi, silakan kalau mau digunakan,†terangnya.
(Winda/net)