Untitled-9Pemerintah melalui Ke­menterian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan batas Peng­hasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, dari yang sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan fak­tor utama kenaikan batas PTKP adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Mini­mum Kota (UMK) akhir tahun lalu. Banyak pemerintah daerah yang sudah mematok UMP di atas batas PTKP. “Banyak daerah yang UMP-nya sudah di atas PTKP,” ungkap Bambang, saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

UMP di atas PTKP ini di anta­ranya adalah DKI Jakarta dengan besaran Rp 3,1 juta per bulan. Sedangkan UMK tertinggi adalah Karawang, dengan besaran Rp 3,3 juta. “Kita harus menyesuai­kan UMP sebagai batas minimum dengan batas PTKP agar bisa memenuhi kebutuhan hidup lay­ak,” kata Bambang.

BACA JUGA :  Cemilan saat Pulang Teraweh dengan Sempol Ayam Pedas Saus Keju yang Enak Anti Gagal

Batas PTKP merupakan ba­gian pendataan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi po­kok, atau yang sering disebut sebagai kebutuhan hidup layak (KHL). KHL meliputi kebutuhan oleh pekerja atau buruh lajang un­tuk hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial. “Ini pun yang kemudian juga menjadi indikator dari penetapan UMP. Makanya UMP menjadi indikator,” jelasnya.

Rencananya aturan baru batas PTKP ini akan dikeluarkan Juni 2016, dan berlaku surut mulai Jan­uari 2016. Kenaikan batas Peng­hasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang direncanakan pemerintah, berdampak terhadap penerimaan pajak di tahun ini. Pemerintah harus ke­hilangan penerimaan Rp 18,9 triliun tahun ini. ­

Batas PTKP akan dinaikkan men­jadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, dari yang sebelum­nya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. “Net potential loss (potensi kehilangan pendapatan) akibat kenaikan PTKP ini adalah Rp 18,9 triliun,” ujar Bambang.

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sambal Goreng Tahu dan Krecek yang Pedas dan Gurih Bikin Nagih

Potensi Dampak Kenaikan PTKP:

– Secara Fiskal

PPN dan PPnBM tambah Rp 3,7 triliun

PPh Badan tambah Rp 2,6 triliun

PPh orang pribadi berkurang Rp 25,4 triliun

Bea Keluar berkurang Rp 47,8 miliar

Bea Masuk tambah Rp 221,1 miliar

Total netto Rp 18,9 triliun

– Secara Makro

Inflasi 0,06%

Konsumsi rumah tangga 0,13%

Pendapatan Modal Tetap Bruto 0,34%

PDB 0,16%

Penyerapan tenaga kerja 39,9%.

“Walaupun dampak secara eko­nomi tidak terlalu besar, penye­suaian PTKP memberi sinyal yang baik bagi masyarakat, yaitu keberpi­hakan sistem perpajakan kepada ma­syarakat berpenghasilan rendah,” tegas Bambang.

(Yuska Apitya/dtk)

============================================================
============================================================
============================================================