Pemerintah melalui KeÂmenterian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan batas PengÂhasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, dari yang sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan fakÂtor utama kenaikan batas PTKP adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah MiniÂmum Kota (UMK) akhir tahun lalu. Banyak pemerintah daerah yang sudah mematok UMP di atas batas PTKP. “Banyak daerah yang UMP-nya sudah di atas PTKP,†ungkap Bambang, saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).
UMP di atas PTKP ini di antaÂranya adalah DKI Jakarta dengan besaran Rp 3,1 juta per bulan. Sedangkan UMK tertinggi adalah Karawang, dengan besaran Rp 3,3 juta. “Kita harus menyesuaiÂkan UMP sebagai batas minimum dengan batas PTKP agar bisa memenuhi kebutuhan hidup layÂak,†kata Bambang.
Batas PTKP merupakan baÂgian pendataan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi poÂkok, atau yang sering disebut sebagai kebutuhan hidup layak (KHL). KHL meliputi kebutuhan oleh pekerja atau buruh lajang unÂtuk hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial. “Ini pun yang kemudian juga menjadi indikator dari penetapan UMP. Makanya UMP menjadi indikator,†jelasnya.
Rencananya aturan baru batas PTKP ini akan dikeluarkan Juni 2016, dan berlaku surut mulai JanÂuari 2016. Kenaikan batas PengÂhasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Â yang direncanakan pemerintah, berdampak terhadap penerimaan pajak di tahun ini. Pemerintah harus keÂhilangan penerimaan Rp 18,9 triliun tahun ini. Â
Batas PTKP akan dinaikkan menÂjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, dari yang sebelumÂnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. “Net potential loss (potensi kehilangan pendapatan) akibat kenaikan PTKP ini adalah Rp 18,9 triliun,†ujar Bambang.
Potensi Dampak Kenaikan PTKP:
– Secara Fiskal
PPN dan PPnBM tambah Rp 3,7 triliun
PPh Badan tambah Rp 2,6 triliun
PPh orang pribadi berkurang Rp 25,4 triliun
Bea Keluar berkurang Rp 47,8 miliar
Bea Masuk tambah Rp 221,1 miliar
Total netto Rp 18,9 triliun
– Secara Makro
Inflasi 0,06%
Konsumsi rumah tangga 0,13%
Pendapatan Modal Tetap Bruto 0,34%
PDB 0,16%
Penyerapan tenaga kerja 39,9%.
“Walaupun dampak secara ekoÂnomi tidak terlalu besar, penyeÂsuaian PTKP memberi sinyal yang baik bagi masyarakat, yaitu keberpiÂhakan sistem perpajakan kepada maÂsyarakat berpenghasilan rendah,†tegas Bambang.
(Yuska Apitya/dtk)