BPJS-foto-KOZERBOGOR TODAY – Pemer­intah pusat menetapakan pembayaran iuran Badan Pe­nyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III ti­dak dinaikan.

Terkait hal tersebut, Pemer­intah Kota Bogor mengungkap­kan memang seharusnya tidak ada kenaikan BPJS Kesehatan kelas III. “Harusnya tidak naik, yang penting kita selesaikan dulu seluruh keluarga miskin yang memiliki BPJS Kesehatan dan peningkatan pelayanannya secara prima,” kata Wakil Wa­likota Bogor Usmar Hariman, kemarin.

Usmar melanjutkan, jika pelayanan BPJS Kesehatan sudah optimal pelayanan­nya, Usmar yakin masyara­kat tidak kerabatan jika iuran dinaikan. Sebenarnya bagi keluarga miskin, kata Usmar, tidak masalah jika pemer­intah mau menaikan iuran BPJS Kesehatan atau tidak. “Dinaikkan atau tidak kan yang akan dibebani APBD daerah. Yang paling penting sosialisasi dan pembuktian pelayanan di seluruh rumah sakit,” jelas Usmar.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Bihun Goreng Sapi yang Lezat Gurih dan Praktis

Dia menginginkan selanjut­nya, tidak ada kasus penolakan pasien BPJS Kesehatan, semua klaim dipenuhi, pelayanan prima serta mudah tidak lagi merujuk bagi peserta mandiri. Usmar juga berharap seluruh masyarakat sudah mau men­jadi peserta BPJS Kesehatan. “Khususnya tersosialisasi den­gan baik bagi peserta man­diri tidak menunggak karena memberikan kontribusi silang bagi keluarga miskin,” ungkap Usmar.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Sementara itu, Kepala Ca­bang BPJS Kesehatan Kota Bogor Anurman Huda menyatakan pi­haknya masih menunggu surat revisi peraturan presiden men­genai iuran BPJS Kesehatan kelas III masih tetap.

“Terhitung April ini, di Bo­gor untuk peserta kelas III masih tetap sama pembayaran­nya,” tutur Anurman.

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III se­bagaimana yang sbelumnya diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Besarnya pem­bayaran iuran tersebut tetap sebesar Rp 25 ribu/ bulan.

(Ab­dul Kadir Basalamah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================