Perumahan Sailendra Residence yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor kedatangan tamu dari Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Komisi A melakukan inspeksi dadakan (sidak) pada Kamis (14/4/2016) kemarin guna mengetahui kepastian eksisting hunian elit Sailendra yang saat ini ramai menjadi sorotan publik.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]’
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menÂgatakan, sebelumÂnya Komisi A telah membaca dan mempelajari dokuÂmen, mulai dari Intellectual Property Rights (IPR), Izin Peruntukan PengÂgunaan Tanah (IPPT) sampai proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sesuai tupoksi, yang kami soÂroti adalah sejauh mana bangunan ini memenuhi kewajibannya dalam Koefisien Dasar bangunan (KDB) yang berdasar pada Perda Nomor 8 Tahun 2011. Disitu diwajibkan bagi para pengusaha property yakni 50 persen untuk Ruang Terbuka HiÂjau (RTH) dan 50 persen lagi untuk dibangun,” ujarnya kepada BOGOR TODAY kemarin.
Jenal juga menambahkan, eksistÂing yang terlihat dilapangan oleh Komisi A memang merupakan suatu percontohan yang belum pernah ada di Kota Bogor, yakni membuat roof garden di atas jalan.
“Untuk memenuhi KDB mereka (Managemen Sailendra, Red) memÂbuat roof garden sebagai ruang terÂbuka hijau (RTH) yang berdasar pada Permen PU Nomor 5 Tahun 2008, yang menyatakan boleh menyeÂdiakan RTH diatas bangunan hanya saja bagi kawasan pertokoan kepaÂdatan sedang,” katanya.
Politisi Gerindra itu menambahÂkan, padahal dari kajian IPR yang diÂlakukan Bapeda bulan Juli 2013 lalu, bahwa lokasi perumahan Sailendra itu adalah kawasan penduduk kepaÂdatan sedang bukan kawasan pertoÂkoan kepadatan sedang.
“Disitu sudah jelas salah dan beÂrarti melanggar dengan dasar arguÂmen mereka menyatakan lokasinya berada dikawasan pertokoan kepaÂdatan sedang bila dibandingkan denÂgan rekomendasi Bappeda, sehingga mereka (Sailendra, Red) di panggil oleh SKPD yang bersangkutan. Dan akhirnya mengorbankan lahan untuk 4 unit bangunan yang akan dijadikan RTH,” jelasnya.
Dalam hal ini Jenal mengatakan, Komisi A akan terus memantau dan mengklarifikasi kepada SKPD yang bersangkutan. “Apakah 4 unit banÂgunan yang dikosongkan sudah memenuhi KDB atau blm, apakah TPU sedang dalam proses penyeraÂhan, selanjutnya apakah saluran air kepada masyarakat terganggu atau tidak dengan dibangunnya beton. Kita akan pantau terus,†tegasnya.
Hal ini dibenarkan, Manager PubÂlic Relation (PR) dan Marketing, Ira Mesra Destiawati. Menurutnya dari awal proses, perumahan yang terdiri dari 28 unit tersebut konsep double decker, yakni memiliki taman di atas jalan sebagai fasilitas penunjang bagi penghuni.
“Karena ini lokasinya di atas jaÂlan bukan diatas bangunan, namun ternyata itu kategorinya termasuk RTH private,” kilahnya.
Ia menambahkan, sebelum penÂandatanganan IMB, pihaknya diÂpanggil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor dan menyatakan bahwa konsep terseÂbut belum ada regulasinya dan meÂnyarankan untuk melapor ke Dinas Pembangunan dan Pemukiman (DisÂwasbangkim).
“Dari luas lahan keseluruhan 5.127 meter persegi, kami persiapÂkan seluas 480 meter persegi untuk memenuhi KDB dan dari hasil kajian Diswasbangkim ini sudah cukup,” pungkasnya. (Yuska)