Untitled-3Perumahan Sailendra Residence yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor kedatangan tamu dari Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Komisi A melakukan inspeksi dadakan (sidak) pada Kamis (14/4/2016) kemarin guna mengetahui kepastian eksisting hunian elit Sailendra yang saat ini ramai menjadi sorotan publik.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin men­gatakan, sebelum­nya Komisi A telah membaca dan mempelajari doku­men, mulai dari Intellectual Property Rights (IPR), Izin Peruntukan Peng­gunaan Tanah (IPPT) sampai proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sesuai tupoksi, yang kami so­roti adalah sejauh mana bangunan ini memenuhi kewajibannya dalam Koefisien Dasar bangunan (KDB) yang berdasar pada Perda Nomor 8 Tahun 2011. Disitu diwajibkan bagi para pengusaha property yakni 50 persen untuk Ruang Terbuka Hi­jau (RTH) dan 50 persen lagi untuk dibangun,” ujarnya kepada BOGOR TODAY kemarin.

Jenal juga menambahkan, eksist­ing yang terlihat dilapangan oleh Komisi A memang merupakan suatu percontohan yang belum pernah ada di Kota Bogor, yakni membuat roof garden di atas jalan.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Thomas Cup dan Uber Cup 2024, Berikut Pembagian Grup

“Untuk memenuhi KDB mereka (Managemen Sailendra, Red) mem­buat roof garden sebagai ruang ter­buka hijau (RTH) yang berdasar pada Permen PU Nomor 5 Tahun 2008, yang menyatakan boleh menye­diakan RTH diatas bangunan hanya saja bagi kawasan pertokoan kepa­datan sedang,” katanya.

Politisi Gerindra itu menambah­kan, padahal dari kajian IPR yang di­lakukan Bapeda bulan Juli 2013 lalu, bahwa lokasi perumahan Sailendra itu adalah kawasan penduduk kepa­datan sedang bukan kawasan perto­koan kepadatan sedang.

“Disitu sudah jelas salah dan be­rarti melanggar dengan dasar argu­men mereka menyatakan lokasinya berada dikawasan pertokoan kepa­datan sedang bila dibandingkan den­gan rekomendasi Bappeda, sehingga mereka (Sailendra, Red) di panggil oleh SKPD yang bersangkutan. Dan akhirnya mengorbankan lahan untuk 4 unit bangunan yang akan dijadikan RTH,” jelasnya.

Dalam hal ini Jenal mengatakan, Komisi A akan terus memantau dan mengklarifikasi kepada SKPD yang bersangkutan. “Apakah 4 unit ban­gunan yang dikosongkan sudah memenuhi KDB atau blm, apakah TPU sedang dalam proses penyera­han, selanjutnya apakah saluran air kepada masyarakat terganggu atau tidak dengan dibangunnya beton. Kita akan pantau terus,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

Hal ini dibenarkan, Manager Pub­lic Relation (PR) dan Marketing, Ira Mesra Destiawati. Menurutnya dari awal proses, perumahan yang terdiri dari 28 unit tersebut konsep double decker, yakni memiliki taman di atas jalan sebagai fasilitas penunjang bagi penghuni.

“Karena ini lokasinya di atas ja­lan bukan diatas bangunan, namun ternyata itu kategorinya termasuk RTH private,” kilahnya.

Ia menambahkan, sebelum pen­andatanganan IMB, pihaknya di­panggil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor dan menyatakan bahwa konsep terse­but belum ada regulasinya dan me­nyarankan untuk melapor ke Dinas Pembangunan dan Pemukiman (Dis­wasbangkim).

“Dari luas lahan keseluruhan 5.127 meter persegi, kami persiap­kan seluas 480 meter persegi untuk memenuhi KDB dan dari hasil kajian Diswasbangkim ini sudah cukup,” pungkasnya. (Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================