bambangsSECARA teoritis istri yang sudah bercerai berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), berarti sudah tidak ada lagi terikat perkawinan dengan mantan suami. Atau dengan kata lain sudah kembali membujang.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Sekalipun suami mengajukan per­mohoan Peninjaun Kembali (PK), na­mun permohonan PK tersebut tidak dapat meng­hentikan putusan pengadi­lan. Hal ini telah tegas diatur pada Pasal 66 ayat (2) Undang – Undang (UU) No.14 Tahun 1985 (yang telah diubah den­gan UU No.3 Tahun 2009) Tentang Mahkamah Agung, bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau mengh­entikan putusan pengadilan.

============================================================
============================================================
============================================================