SECARA teoritis istri yang sudah bercerai berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), berarti sudah tidak ada lagi terikat perkawinan dengan mantan suami. Atau dengan kata lain sudah kembali membujang.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Sekalipun suami mengajukan perÂmohoan Peninjaun Kembali (PK), naÂmun permohonan PK tersebut tidak dapat mengÂhentikan putusan pengadiÂlan. Hal ini telah tegas diatur pada Pasal 66 ayat (2) Undang – Undang (UU) No.14 Tahun 1985 (yang telah diubah denÂgan UU No.3 Tahun 2009) Tentang Mahkamah Agung, bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghÂentikan putusan pengadilan.
============================================================
============================================================
============================================================