Pembatasan Suku Bunga Dana RI

20150113_074718Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya pemerintah dalam penempatan uang negara pada bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN

Oleh : Winda Herviana
[email protected] Seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Men­teri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 tentang pe­rubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.3/ PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Muliaman D Hadad mengklaim, aturan ini sejalan dengan rencana dari lembaga yang dipimpinnya. Pasalnya, sejauh ini Muliaman menilai jika tingkat suku bunga yang ada bagi rekening pemerintah tergolong tinggi diband­ingkan dengan rata-rata tingkat suku bunga yang diberikan oleh bank kepada pihak lain. “Saya rasa bagus ya. Kalau kita sih sejalan dengan keigi­nan mengurangi biaya dana. Karena ini juga biaya dana overall akan besar karena memang rekening-rekening milik pemerintah yang bunganya relatif tinggi,” ujar Muliaman, di Hotel Sahid, Jalan Jen­deral Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

Dirinya menambahkan, OJK belum beren­cana untuk mengubah aturan capping suku bun­ga yang baru diterbitkan. Muliaman akan melihat terlebih dahulu dampak dari berbagai aturan yang mendorong penurunan suku bunga bank, termasuk adanya Reverse Repo rate di Bank In­donesia (BI). “Belum, nanti kita akan tidak akan grasak-grusuk. Karena itu kan bukan aturan, ini supervisory diskresi jadi kapan saja bisa kita ubah. Jadi kita ingin melihat dampak dari penerapan model baru dari BI. Tentu saja kita akan pelajari baik-baik dan me-review-nya,” jelas dia.

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

Sebelumnya, keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini diambil guna me­nindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang menginginkan bunga simpanan di perbankan bisa ditekan lebih rendah.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegro menjelaskan, isi daripada PMK tersebut yakni menjelaskan batas bunga yang didapatkan bagi simpanan uang negara di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Peraturan ini sudah ditetapkan pada 29 April 2016 dan mulai diberlakukan Mei 2016.

“Kita ingin dana pemerintah disimpan dengan batasan tingkat bunga simpanan, an­tara tingkat bunga yang disimpan di BI dan sampai maksimumnya BI rate,” kata Bam­bang. (dtc)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================