Dispenda-NetBOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (Dispen­da) Kota Bogor mewanti-wanti penunggak pajak karena bisa berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Setidaknya ada 20 wajib pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Penetapan Dispenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, para penunggak pajak akan dikon­sultasikan dengan menindak lanjuti Memorandum of Un­derstanding (MoU) antara Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Bogor dan Dispenda Kota Bogor. Mes­ki begitu, sebelum mengam­bil langkah ini pihaknya akan melayangkan surat peringatan lebih dulu.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

“Kalau sudah diberikan su­rat teguran hingga tiga kali, kami akan segel dulu, jika me­mang tetap tidak dihiraukan maka kami konsultasikan ke kejaksaan, dan nanti kejaksaan yang manggil mereka (penung­gak pajak, red),” kata Lia.

============================================================
============================================================
============================================================