JAKARTA, Today – Pekerja peserÂta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua ( JHT) kini juga bisa diÂlakukan di Bank BTN, di samping Bank BRI dan Bank Mandiri agar tak perlu antre lama di kantor caÂbang.
Siaran pers BPJS KetenagakerÂjaan yang diterima,menyatakan pihaknya menandatangani kerja sama dengan BTN tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KeÂtenagakerjaan “service point ofÂfice†(SPO) yang memungkinkan peserta mengajukan pencairan JHT di bank tersebut.
Sebelumnya BPJS KetenagakÂerjaan bekerjasama dengan Bank BRI dan Bank BNI dalam melakuÂkan layanan SPO untuk peserta jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS KeÂtenagakerjaan, Agus Susanto, dalam acara penandatanganan PKS di Ruang Serba Guna Menara Jamsostek, menyatakan jumlah peserta yng mengajukan klaim JHT meningkat signifikan sehingÂga terjadi antrian.
BPJS Ketenagakerjaan selama Januari hingga April 2016 saja suÂdah mencairkan dana JHT sebeÂsar Rp6,5 triliun.
“Kerjasama ini sangat baik karena mendukung pelayanan kami agar tetap prima kepada peserta, apalagi seperti saat ini jumlah permintaan klaim JHT meningkat signifikan,†kata Agus.
Terbitnya PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang disusul kemudian dengan revisi atas aturan tersebut melalui PP No. 60 Tahun 2015 tentang PerubaÂhan atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang PenyÂelenggaraan Jaminan Hari Tua, memungkin akan peserta menÂcairkan 30 persen dana JHT-nya.
PP itu juga memungkinkan peserta bermasa kerja kurang dari lima tahun yang putus hubungan kerjanya (PHK) denÂgan perusahaan, bisa mengambil dana JHT-nya.
Akibatnya, terjadi lonÂjakan antrean meski kanÂtor cabang sudah dibuka pada hari Sabtu dan MinÂggu.
“Kerjasama ini sanÂgat membantu mengurai antrian panjang di kanÂtor cabang kami, jadi peserta bisa datang ke Bank yang t e l a h b e ke r Âjasama sepert i B a n k B R I , Bank BNI dan ditambah sekarang dengan Bank BTN,†ujar Agus.
PKS BPJS Ketenagakerjaan SPO ini ditandatangani oleh Agus Susanto, selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Lingkup kerjasaÂma meliputi pemÂberian informasi mengenai BPJS KetenagakerÂjaan, pendaftÂaran peserta b a r u , perekaman data pendaftaran perusahaan hingga perekaman data tenaga kerja dan keluargÂanya, penerimaan pembayaran iuran pertama dan iuran bulanan peserta BPJS Ketenagakerjaan, penerimaan berkas klaim dana JHT peserta dan pembayaran klaim JHT peserta.
“Jadi peserta atau calon peserta cukup datang ke kantor cabang bank yang berkerjasama dengan kami untuk mendapatÂkan informasi program, pendafÂtaran, pemÂbayaran iuran hingga klaim dana JHT mere k a , †demikian A g u s . (Wi n d a / NET)
Bagi Halaman