Pencairan Dana Hari Tua Bisa di BTN

btn-batam-sa-11-juni-2013-f-suprizal-tanjung-imageJAKARTA, Today – Pekerja peser­ta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua ( JHT) kini juga bisa di­lakukan di Bank BTN, di samping Bank BRI dan Bank Mandiri agar tak perlu antre lama di kantor ca­bang.

Siaran pers BPJS Ketenagaker­jaan yang diterima,menyatakan pihaknya menandatangani kerja sama dengan BTN tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ke­tenagakerjaan “service point of­fice” (SPO) yang memungkinkan peserta mengajukan pencairan JHT di bank tersebut.

Sebelumnya BPJS Ketenagak­erjaan bekerjasama dengan Bank BRI dan Bank BNI dalam melaku­kan layanan SPO untuk peserta jaminan sosial.

Direktur Utama BPJS Ke­tenagakerjaan, Agus Susanto, dalam acara penandatanganan PKS di Ruang Serba Guna Menara Jamsostek, menyatakan jumlah peserta yng mengajukan klaim JHT meningkat signifikan sehing­ga terjadi antrian.

BPJS Ketenagakerjaan selama Januari hingga April 2016 saja su­dah mencairkan dana JHT sebe­sar Rp6,5 triliun.

BACA JUGA :  Bibir Sering Kering dan Pecah-Pecah? Bisa Jadi 9 Kebiasaan Sepele Ini Penyebabnya

“Kerjasama ini sangat baik karena mendukung pelayanan kami agar tetap prima kepada peserta, apalagi seperti saat ini jumlah permintaan klaim JHT meningkat signifikan,” kata Agus.

Terbitnya PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang disusul kemudian dengan revisi atas aturan tersebut melalui PP No. 60 Tahun 2015 tentang Peruba­han atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Peny­elenggaraan Jaminan Hari Tua, memungkin akan peserta men­cairkan 30 persen dana JHT-nya.

PP itu juga memungkinkan peserta bermasa kerja kurang dari lima tahun yang putus hubungan kerjanya (PHK) den­gan perusahaan, bisa mengambil dana JHT-nya.

Akibatnya, terjadi lon­jakan antrean meski kan­tor cabang sudah dibuka pada hari Sabtu dan Min­ggu.

“Kerjasama ini san­gat membantu mengurai antrian panjang di kan­tor cabang kami, jadi peserta bisa datang ke Bank yang t e l a h b e ke r ­jasama sepert i B a n k B R I , Bank BNI dan ditambah sekarang dengan Bank BTN,” ujar Agus.

BACA JUGA :  Hindari Kebiasaan Ini agar AC di Rumah Tidak Cepat Rusak

PKS BPJS Ketenagakerjaan SPO ini ditandatangani oleh Agus Susanto, selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Lingkup kerjasa­ma meliputi pem­berian informasi mengenai BPJS Ketenagaker­jaan, pendaft­aran peserta b a r u , perekaman data pendaftaran perusahaan hingga perekaman data tenaga kerja dan keluarg­anya, penerimaan pembayaran iuran pertama dan iuran bulanan peserta BPJS Ketenagakerjaan, penerimaan berkas klaim dana JHT peserta dan pembayaran klaim JHT peserta.

“Jadi peserta atau calon peserta cukup datang ke kantor cabang bank yang berkerjasama dengan kami untuk mendapat­kan informasi program, pendaf­taran, pem­bayaran iuran hingga klaim dana JHT mere k a , ” demikian A g u s . (Wi n d a / NET)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================