KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bersama Penegak Hukum 2016 yang berlangsung pada 23-27 Mei 2016 guna mendorong percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain dengan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan sinergi di antara penegak hukum. Ini merupakan pelatihan kali kedua yang diselenggarakan KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Pelatihan yang ber­langsung selama 5 hari ini digelar di Hotel Aston Bogor, kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bo­gor, mulai kemarin. Sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum hadir di pembukaan pelatihan ini, antara lain Ket­ua KPK Agus Rahardjo, Ketua PPATK M Yusuf, Jampidsus Arminsyah, Wakabareskrim Irjen Pol Aridono Sukanto dan perwakilan dari BPK RI.

“Saya memang ingin lati­han semacam ini nanti secara berkesinambungan dilaku­kan, juga dilakukan dengan perbaikan-perbaikan,” kata Agus Rahardjo dalam sam­butannya, Senin (23/5/2016).

Pelatihan ini diberi tema Peningkatan Kapasitas Pen­egak Hukum dalam Pen­anganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta. Materi yang diberikan di antaranya analisis dan perkembangan yurisprudensi penanga­nan perkara, mengurangi egosentrik antar lembaga, pelacakan aset dan etika dan integritas serta penjelasan mengenai peran unit koordi­nasi dan supervisi KPK dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :  Kader Terbaik Gerindra Kota Bogor Ini Diusung Maju Pilwalkot 2024

Jumlah peserta pelati­han yakni 80 penyidik dari Polda Metro Jaya, 10 penyi­dik Bareskrim Polri, 35 pe­nyidik dan jaksa dari Kejati DKI Jakarta, 10 penyidik dan jaksa Direktorat Penyidikan dan Jampidsus Kejaksaan RI, 5 penyidik atau penuntut umum pada KPK RI, 10 audi­tor Badan Pemeriksa Keuan­gan serta 10 auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat. “Tidak hanya mengenal ma­teri tapi mengetahui lebih dalam tentang materi. Tidak menutup kemungkinan di pelatihan berikutnya masuk ke spesialisasi. Inti dari kita ketemu di sini meningkatkan kompetensi pengen integritas tumbuh dengan baik,” sam­bung Agus.

Agus Rahardjo juga mem­bandingkan penerimaan jaksa dan anggota Polri yang bekerja di KPK dengan yang bekerja di institusi masing-masing. Menurut Agus, ada jarak yang cukup jauh.

Agus pun akan menga­jak Kapolri dan Jaksa Agung menghadap presiden untuk membahas kesejahteraan anggota Polri dan para jaksa yang kini bekerja di institusi masing-masing. “Kejaksaan terutama, kalau PPATK ti­dak usah diperjuangkan lagi, karena gajinya sudah tinggi, BPK juga mungkin tidak perlu lagi sudah tinggi, tetapi ini te­man-teman polri, BPKP juga masih. Polri, BPKP dan Ke­jaksaan ini masih perlu diper­juangkan, harus,” ujar Agus.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

“Saya ingin mengajak Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk menghadap Pak Presiden khusus mem­bahas hal ini,” imbuhnya.

Menurut Agus, sebelum menuntut kewajiban, para anggota atau karyawan ha­rus dipenuhi dulu haknya. Tidak bisa hak dituntut jika kewajiban itu belum di­berikan. “Tentu ingat an­tara hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban mana yang lebih dulu? Hak yang dida­hulukan. Setelah haknya dipenuhi, baru kewajiban­nya kita tuntut,” ujar Agus.

“Bayi yang kecil itu haknya harus kita penuhi dulu. Baru nanti setelah kita mampu memenuhi haknya, baru kita tuntut kewa­jibannya dan negara harus memberi ­kan hak itu,” tan­d a s n y a . ( A b d u l K a d i r B a s a l a ­m a h / Yu s k a Apitya A j i )

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================