NEGARA bertanggungjawab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Perlindungan dari keÂcelakan, bencana dan kondisi membahayÂakan tersebut dilakuÂkan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terÂkoordinasi oleh semua kompoÂnen bangsa. Selama ini peraturan perundang-undangan tentang pencarian dan pertolongan yang telah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum maÂsyarakat. Untuk maksud itu diÂundangkanlah Undang – Undang (UU) Nomor : 29 Tahun 2014 TenÂtang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan LemÂbaran Negara RI Nomor 5600).
Menurut UU diatas yang diÂmaksudkan dengan pencarian dan pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, meÂnolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan daruÂrat dan/atau bahaya dalam keÂcelakaan, bencana, atau kondiÂsi membahayakan manusia. Kondisi membahayakan manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau menÂgancam keselamatan manusia, selain kecelakaan dan bencana.
Pencarian dan pertolongan diselenggarakan dengan tidak berdasarkan batas wilayah admiÂnistratif pemerintahan. Operasi pencarian dan pertolongan disÂelenggarakan berdasarkan prinÂsip tanpa batas wilayah negara. Penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan asas: a. kemanusiaan; b. kebersamaan; c. kepentingan umum; d. keterÂpaduan; e. efektivitas; f. efisiensi berkeadilan; g. kedaulatan; dan h. Nondiskriminatif (Pasal3).
Adapun tujuan penyelengÂgaraan pencarian dan pertolonÂgan : a. melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi koÂrban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi; b.mencegah dan mengurangi kefatalan dalam kecelakaan; c. menjamin penyelenggaraan penÂcarian dan pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordiÂnasi, dan menyeluruh; d. mewuÂjudkan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan yang memiliki kompetensi dan profeÂsional; e. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan f. meningkatkan kesadaran maÂsyarakat terhadap pentingnya pencarian dan pertolongan.
Penyelenggaraan operasi penÂcarian dan pertolongan dilakukan terhadap: a. kapal dan pesawat udara; b. kecelakaan dengan penanganan khusus; c. bencana pada tahap tanggap darurat; dan/ atau d. kondisi membahayakan manusia(Pasal 14). PenyelengÂgaraan operasi pencarian dan pertolongan menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam hal kecelakaan yang tidak membutuhkan penangaÂnan khusus, penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolonÂgan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan/atau masyarakat. Sedangkan kecelakaan yang membutuhkan penanganan khuÂsus merupakan kecelakaan yang memerlukan teknologi dan saÂrana kerja tertentu, sumber daya manusia yang memiliki kompeÂtensi tertentu; dan prosedur kerÂja tertentu.
Dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terÂhadap bencana, Badan NasiÂonal Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penangÂgulangan bencana. PenyelengÂgaraan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan melalui siaga pencarian dan pertolongan; operasi pencarian dan pertolonÂgan; dan pelibatan potensi penÂcarian dan pertolongan. Siaga Pencarian dan Pertolongan diÂlaksanakan selama 24 jam secara terus-menerus sesuai dengan pembagian waktu, yang terdiri atas siaga rutin dan siaga khusus. Siaga pencarian dan pertolongan dilaksanakan oleh petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan yang tergabung dalam regu siaga.
Pelaksanaan operasi pencariÂan dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari. Jangka waktu tersebut diselenggarakan sesuai dengan karakteristik kecelakaan, benÂcana, dan/atau kondisi membaÂhayakan manusia. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali, bila : a. terdapat informasi baru dan/ atau tanda-tanda mengenai indiÂkasi ditemukan lokasi atau korÂban kecelakaan, bencana, dan/ atau kondisi membahayakan manusia; b. terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik peÂsawat udara atau kapal; dan/atau c. terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinaÂtor misi pencarian dan pertolonÂgan terhadap pelaksanaan opÂerasi pencarian dan pertolongan (Pasal 34).
Penghentian pelaksanaan opÂerasi pencarian dan pertolongan dilakukan, bila: a. seluruh korÂban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; b. setelah jangka waktu 7 hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan; dan/ atau c. setelah dinilai tidak efekÂtif berdasarkan pertimbangan