bambangsNEGARA bertanggungjawab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Perlindungan dari ke­celakan, bencana dan kondisi membahay­akan tersebut dilaku­kan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan ter­koordinasi oleh semua kompo­nen bangsa. Selama ini peraturan perundang-undangan tentang pencarian dan pertolongan yang telah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum ma­syarakat. Untuk maksud itu di­undangkanlah Undang – Undang (UU) Nomor : 29 Tahun 2014 Ten­tang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lem­baran Negara RI Nomor 5600).

Menurut UU diatas yang di­maksudkan dengan pencarian dan pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, me­nolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan daru­rat dan/atau bahaya dalam ke­celakaan, bencana, atau kondi­si membahayakan manusia. Kondisi membahayakan manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau men­gancam keselamatan manusia, selain kecelakaan dan bencana.

Pencarian dan pertolongan diselenggarakan dengan tidak berdasarkan batas wilayah admi­nistratif pemerintahan. Operasi pencarian dan pertolongan dis­elenggarakan berdasarkan prin­sip tanpa batas wilayah negara. Penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan asas: a. kemanusiaan; b. kebersamaan; c. kepentingan umum; d. keter­paduan; e. efektivitas; f. efisiensi berkeadilan; g. kedaulatan; dan h. Nondiskriminatif (Pasal3).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Adapun tujuan penyeleng­garaan pencarian dan pertolon­gan : a. melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi ko­rban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi; b.mencegah dan mengurangi kefatalan dalam kecelakaan; c. menjamin penyelenggaraan pen­carian dan pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordi­nasi, dan menyeluruh; d. mewu­judkan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan yang memiliki kompetensi dan profe­sional; e. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan f. meningkatkan kesadaran ma­syarakat terhadap pentingnya pencarian dan pertolongan.

Penyelenggaraan operasi pen­carian dan pertolongan dilakukan terhadap: a. kapal dan pesawat udara; b. kecelakaan dengan penanganan khusus; c. bencana pada tahap tanggap darurat; dan/ atau d. kondisi membahayakan manusia(Pasal 14). Penyeleng­garaan operasi pencarian dan pertolongan menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Dalam hal kecelakaan yang tidak membutuhkan penanga­nan khusus, penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolon­gan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan/atau masyarakat. Sedangkan kecelakaan yang membutuhkan penanganan khu­sus merupakan kecelakaan yang memerlukan teknologi dan sa­rana kerja tertentu, sumber daya manusia yang memiliki kompe­tensi tertentu; dan prosedur ker­ja tertentu.

Dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan ter­hadap bencana, Badan Nasi­onal Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penang­gulangan bencana. Penyeleng­garaan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan melalui siaga pencarian dan pertolongan; operasi pencarian dan pertolon­gan; dan pelibatan potensi pen­carian dan pertolongan. Siaga Pencarian dan Pertolongan di­laksanakan selama 24 jam secara terus-menerus sesuai dengan pembagian waktu, yang terdiri atas siaga rutin dan siaga khusus. Siaga pencarian dan pertolongan dilaksanakan oleh petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan yang tergabung dalam regu siaga.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pelaksanaan operasi pencari­an dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari. Jangka waktu tersebut diselenggarakan sesuai dengan karakteristik kecelakaan, ben­cana, dan/atau kondisi memba­hayakan manusia. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali, bila : a. terdapat informasi baru dan/ atau tanda-tanda mengenai indi­kasi ditemukan lokasi atau kor­ban kecelakaan, bencana, dan/ atau kondisi membahayakan manusia; b. terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pe­sawat udara atau kapal; dan/atau c. terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordina­tor misi pencarian dan pertolon­gan terhadap pelaksanaan op­erasi pencarian dan pertolongan (Pasal 34).

Penghentian pelaksanaan op­erasi pencarian dan pertolongan dilakukan, bila: a. seluruh kor­ban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; b. setelah jangka waktu 7 hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan; dan/ atau c. setelah dinilai tidak efek­tif berdasarkan pertimbangan

============================================================
============================================================
============================================================