MAHKAMAH Agung (MA) wajib berbenah dan transparan untuk memberantas praktik ma­fia peradilan. Ketetutupan MA selama ini jadi celah bagi mafia untuk memainkan kasus. Re­formasi lembaga peradilan belum berdampak langsung bagi jaringan mafia hukum. Masih banyak celah di MA yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kaukus bahasa, Mafia peradilan bisa dianalogikan seperi jaring laba-laba, bisa jatuh, bisa menguat, sulit sekali membongkar jaringan mafia peradilan ini. Reformasi dengan segala macam pembaruan di sektor yudisial sudah sejak 1999. Kenyataan hingga saat ini, mafia hukum di lembaga tersebut tetap jaya.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Beberapa waktu lalu, KPK menangkap pa­nitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution karena diduga menerima suap terkait pengamanan perkara. Dari pen­angkapan Edy, penyidik menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi dan menyita uang as­ing Rp1,7 miliar.

Senin 23 Mei 2016, KPK mengungkap ka­sus suap kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaru­din Bacshin. Suap Rp650 juta agar Pengadilan memvonis bebas Kabag Keuangan RSUD M. Yunus, Safri Safei dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M. Yunus, Edi Santoni. 38 hakim dan panitera saat ini ter­sandung kasus korupsi.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Modus pengamanan perkara di lembaga peradilan antara lain terjadi sebelum persidan­gan. Calo perkara membangun hubungan baik dengan hakim atau pegawai pengadilan den­gan memberikan hadiah atau fasilitas. Hutang budi akhirnya terbangun ketika berperkara.

============================================================
============================================================
============================================================