GEMBONG narkoba Freddy Budiman akhirnya dieksekusi mati. Ini merupakan hukuman tembak mati jilid III terhadap para bandar narkoba dalam waktu dekat ini. Regu tembak Mabes Polri juga telah disiagakan di Nusakambangan, sejak kemarin.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Ada lima terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan di IndoneÂsia telah dipindahkan ke sejumlah LP di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, selama sebulan terakhir. Koordinator LP Nusakambangan merangkap Kepala LP Batu NusakamÂbangan, Abdul Aris, mengatakan bahÂwa terpidana mati narkoba pertama yang dipindahkan adalah Freddy BudiÂman. Pria yang divonis bersalah lantaÂran menyelundupkan 1,4 juta pil ekstaÂsi dari Cina itu dibawa dari LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke LP Pasir Putih, Nusakambangan, pada 16 April lalu.
Setelah Freddy, pemindahan gelÂombang kedua terjadi pada 30 April lalu dengan jumlah 30 napi. Salah seorang di antara mereka adalah ZulÂfikar, terpidana mati kasus narkoba dari LP Narkotika Jakarta.
Adapun pemindahan terbaru berÂlangsung pada 8 Mei. Mereka adalah Suryanto, 53, Agus Hadi, 53, dan Pudjo Lestari, 42. Ketiganya merupakan terÂpidana hukuman mati kasus perdaganÂgan narkoba dari LP Batam.
Menkopolhukam, Luhut PandjaiÂtan, mengatakan hukuman mati akan diumumkan tiga hari sebelum pelaksaÂnaan, untuk menghindari kegaduhan. “Tidak ada sinetron seperti yang lalu lagi, itu kan tidak elok,†jelas Luhut.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum menentukan secara pasti kapan dan berapa jumlah terpidana mati gemÂbong narkoba yang akan dieksekusi mati gelombang tiga.
Namun Prasetyo memastikan piÂhaknya telah melakukan persiapan guna pelaksanaan eksekusi mati. Dia memastikan, eksekusi mati dilakÂsanakan di wilayah sekitar Lapas NuÂsakambangan, Cilacap.
Prasetyo mengatakan Freddy Budiman akan masuk dalam daftar nama peserta eksekusi mati tahap keÂtiga tahun ini. “Saya akan desak untuk Freddy Budiman dieksekusi. Freddy Budiman target kita,†kata Prasetyo seÂbelum mengikuti Sidang Kabinet PariÂpurna di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Selain dihukum mati, tujuh hak Freddy juga dicabut. yaitu: