Untitled-17GEMBONG narkoba Freddy Budiman akhirnya dieksekusi mati. Ini merupakan hukuman tembak mati jilid III terhadap para bandar narkoba dalam waktu dekat ini. Regu tembak Mabes Polri juga telah disiagakan di Nusakambangan, sejak kemarin.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Ada lima terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indone­sia telah dipindahkan ke sejumlah LP di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, selama sebulan terakhir. Koordinator LP Nusakambangan merangkap Kepala LP Batu Nusakam­bangan, Abdul Aris, mengatakan bah­wa terpidana mati narkoba pertama yang dipindahkan adalah Freddy Budi­man. Pria yang divonis bersalah lanta­ran menyelundupkan 1,4 juta pil eksta­si dari Cina itu dibawa dari LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke LP Pasir Putih, Nusakambangan, pada 16 April lalu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

Setelah Freddy, pemindahan gel­ombang kedua terjadi pada 30 April lalu dengan jumlah 30 napi. Salah seorang di antara mereka adalah Zul­fikar, terpidana mati kasus narkoba dari LP Narkotika Jakarta.

Adapun pemindahan terbaru ber­langsung pada 8 Mei. Mereka adalah Suryanto, 53, Agus Hadi, 53, dan Pudjo Lestari, 42. Ketiganya merupakan ter­pidana hukuman mati kasus perdagan­gan narkoba dari LP Batam.

Menkopolhukam, Luhut Pandjai­tan, mengatakan hukuman mati akan diumumkan tiga hari sebelum pelaksa­naan, untuk menghindari kegaduhan. “Tidak ada sinetron seperti yang lalu lagi, itu kan tidak elok,” jelas Luhut.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum menentukan secara pasti kapan dan berapa jumlah terpidana mati gem­bong narkoba yang akan dieksekusi mati gelombang tiga.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Namun Prasetyo memastikan pi­haknya telah melakukan persiapan guna pelaksanaan eksekusi mati. Dia memastikan, eksekusi mati dilak­sanakan di wilayah sekitar Lapas Nu­sakambangan, Cilacap.

Prasetyo mengatakan Freddy Budiman akan masuk dalam daftar nama peserta eksekusi mati tahap ke­tiga tahun ini. “Saya akan desak untuk Freddy Budiman dieksekusi. Freddy Budiman target kita,” kata Prasetyo se­belum mengikuti Sidang Kabinet Pari­purna di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Selain dihukum mati, tujuh hak Freddy juga dicabut. yaitu:

============================================================
============================================================
============================================================