Untitled-4Persaingan ketat antara perusahaan yang dinahkodai Rudi Bule, PT Maya Saribakti Utama dengan perusahaan milik Ages, PT. Furtunindo Artha Perkasa semakin memanas. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor enggan ambil bagian dalam proses Beauty Contest, Blok F, Pasar Kebon Kembang. Bergulir kemanakah penentuan pemenang Beauty Contest ini?

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Ari­anto mengatakan, Kejari Kota Bogor tidak bisa dilibatkan dalam proses lelang pasar Blok F Kebon Kembang, karena hal ini bukan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejari Kota Bogor.

“Kami menyarankan agar PD PPJ dalam tahapannya dik­aji berdasarkan analisa yuridis, sehingga langkah-langkah yang diambil mulai dari tahap proses dan tahap pengkajian semuan­ya berdasarkan ketentuan hu­kum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan kemarin.

Ia juga menambahkan, Ke­jari Kota Bogor tidak dapat ma­suk ke tahapan teknis, karena pemilihan pemenang revital­isasi Blok F, Pasar Kebon Kem­bang merupakan kewenangan Perusahaan Daerah Pasar Pak­uan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor.

Selain itu, ia juga men­erangkan kedatangan PD PPJ di Kejari Kota Bogor hanya sebatas melakukan konsultasi kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bogor.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul

“PD PPJ hanya melakukan konsultasi ke datun bukan ke TP4D, karena mereka (PD PPJ, Red) sudah melakukan kerjasama MoU dengan Da­tun sebelumnya,” paparnya.

Seperti diketahui, hingga detik ini, PD PPJ belum juga mengumumkan hasil dari le­lang, padahal apabila mengiku­ti Kerangka Acuan Kerja (KAK), seharusnya PD PPJ sudah men­gumumkan pemenang lelang ini dari jauh-jauh hari, yakni tanggal 29 April 2016 lalu.

Sementara itu, Ketua Tim Pansel Beauty Contest PD PPJ, Suhaeri pada Senin (9/01/2016) lalu mengatakan, kedatangannya di Kejari Kota Bogor dimaksudkan pihak PD PPJ untuk berkonsultasi kepada Kejari Kota Bogor terkait dengan landasan hu­kum kedua investor PD PPJ.

“Tadi kami hanya bertemu dengan Kasi Datun Kejari Bo­gor. Dan karena TP4D tidak lengkap, maka pertemuan ini akan kami re-schedule besok pagi,” ujarnya kepada media massa di depan Kantor Kejari Bogor di Jalan Juanda No.6, pada Senin (09/05/2016).

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Operasion­al (Dirops) PD PPJ ini juga menjelaskan, konsultasi untuk memperkuat landasan hukum sebelum mengumumkan hasil lelang. Tetapi, ketika ditanya alasan mengapa baru sekarang PD PPJ melakukan konsultasi ke Kejari dan bukan pada saat proses awal lelang. Ia men­gakui jika hal itu merupakan kelemahan dari pihaknya.

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

“Ya, kami akui itu kelema­han kami. Tapi kan tidak ada kata-kata terlambat un­tuk berkonsultasi. Yang jelas disini kami ingin memastikan kembali, apa saja yang akan kami umumkan agar tidak tersandung masalah hukum dikemudian hari,” paparnya.

Lebih lanjut, dirinya kemba­li menegaskan bahwa kedatan­gannya ke Kejari adalah untuk meminta konsultasi bukan rekomendasi. Artinya, TP4D tidak akan memberikan kepu­tusan terhadap hasil lelang revitalisasi Blok F dan hanya akan memberikan saran serta pertimbangan hukum saja.

“Karena kan keputusan terkait lelang ini ada ditan­gan Direksi. Jadi mereka (ke­jari) tidak akan merubah ha­sil dan hanya memberikan pertimbangan-pertimban­gan hukum saja,” kilahnya.

Suhaeri juga mengakui bahwa pihaknya nanti juga akan memberitahukan soal adanya keterlambatan pen­gumuman hasil lelang kepa­da para kontestan. Terlebih menurutnya, hal ini terjadi karena adanya masalah teknis.

“Tapi saat ini kami sudah memiliki draf hasil penilaian lelang, tapi bentuknya masih berupa draf dan bukan surat. Nah, sebelum draf tersebut benar-benar direalisasikan, makanya kami meminta kon­sultasi dulu dengan pihak Kejari,” pungkasnya.

============================================================
============================================================
============================================================