Persaingan ketat antara perusahaan yang dinahkodai Rudi Bule, PT Maya Saribakti Utama dengan perusahaan milik Ages, PT. Furtunindo Artha Perkasa semakin memanas. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor enggan ambil bagian dalam proses Beauty Contest, Blok F, Pasar Kebon Kembang. Bergulir kemanakah penentuan pemenang Beauty Contest ini?
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar AriÂanto mengatakan, Kejari Kota Bogor tidak bisa dilibatkan dalam proses lelang pasar Blok F Kebon Kembang, karena hal ini bukan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejari Kota Bogor.
“Kami menyarankan agar PD PPJ dalam tahapannya dikÂaji berdasarkan analisa yuridis, sehingga langkah-langkah yang diambil mulai dari tahap proses dan tahap pengkajian semuanÂya berdasarkan ketentuan huÂkum yang berlaku,†ujarnya kepada wartawan kemarin.
Ia juga menambahkan, KeÂjari Kota Bogor tidak dapat maÂsuk ke tahapan teknis, karena pemilihan pemenang revitalÂisasi Blok F, Pasar Kebon KemÂbang merupakan kewenangan Perusahaan Daerah Pasar PakÂuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor.
Selain itu, ia juga menÂerangkan kedatangan PD PPJ di Kejari Kota Bogor hanya sebatas melakukan konsultasi kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bogor.
“PD PPJ hanya melakukan konsultasi ke datun bukan ke TP4D, karena mereka (PD PPJ, Red) sudah melakukan kerjasama MoU dengan DaÂtun sebelumnya,†paparnya.
Seperti diketahui, hingga detik ini, PD PPJ belum juga mengumumkan hasil dari leÂlang, padahal apabila mengikuÂti Kerangka Acuan Kerja (KAK), seharusnya PD PPJ sudah menÂgumumkan pemenang lelang ini dari jauh-jauh hari, yakni tanggal 29 April 2016 lalu.
Sementara itu, Ketua Tim Pansel Beauty Contest PD PPJ, Suhaeri pada Senin (9/01/2016) lalu mengatakan, kedatangannya di Kejari Kota Bogor dimaksudkan pihak PD PPJ untuk berkonsultasi kepada Kejari Kota Bogor terkait dengan landasan huÂkum kedua investor PD PPJ.
“Tadi kami hanya bertemu dengan Kasi Datun Kejari BoÂgor. Dan karena TP4D tidak lengkap, maka pertemuan ini akan kami re-schedule besok pagi,†ujarnya kepada media massa di depan Kantor Kejari Bogor di Jalan Juanda No.6, pada Senin (09/05/2016).
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur OperasionÂal (Dirops) PD PPJ ini juga menjelaskan, konsultasi untuk memperkuat landasan hukum sebelum mengumumkan hasil lelang. Tetapi, ketika ditanya alasan mengapa baru sekarang PD PPJ melakukan konsultasi ke Kejari dan bukan pada saat proses awal lelang. Ia menÂgakui jika hal itu merupakan kelemahan dari pihaknya.
“Ya, kami akui itu kelemaÂhan kami. Tapi kan tidak ada kata-kata terlambat unÂtuk berkonsultasi. Yang jelas disini kami ingin memastikan kembali, apa saja yang akan kami umumkan agar tidak tersandung masalah hukum dikemudian hari,†paparnya.
Lebih lanjut, dirinya kembaÂli menegaskan bahwa kedatanÂgannya ke Kejari adalah untuk meminta konsultasi bukan rekomendasi. Artinya, TP4D tidak akan memberikan kepuÂtusan terhadap hasil lelang revitalisasi Blok F dan hanya akan memberikan saran serta pertimbangan hukum saja.
“Karena kan keputusan terkait lelang ini ada ditanÂgan Direksi. Jadi mereka (keÂjari) tidak akan merubah haÂsil dan hanya memberikan pertimbangan-pertimbanÂgan hukum saja,†kilahnya.
Suhaeri juga mengakui bahwa pihaknya nanti juga akan memberitahukan soal adanya keterlambatan penÂgumuman hasil lelang kepaÂda para kontestan. Terlebih menurutnya, hal ini terjadi karena adanya masalah teknis.
“Tapi saat ini kami sudah memiliki draf hasil penilaian lelang, tapi bentuknya masih berupa draf dan bukan surat. Nah, sebelum draf tersebut benar-benar direalisasikan, makanya kami meminta konÂsultasi dulu dengan pihak Kejari,†pungkasnya.