Sejurus kemudian, Ahok mengakui bah­wa PT Agung Podomoro Land telah mem­bayar kontribusi tambahan tersebut dengan dasar ‘perjanjian preman’ itu. Namun PT Agung Podomoro Land disebut Ahok baru membayar sekitar Rp 200 miliar. “Sekarang pertanyaannya, Podomoro sudah serahkan berapa? Dia baru serahkan ke kita Rp 200-an miliar dari (kewajiban atas proyek) yang su­dah dikerjakan” kata Ahok, kemarin.

Kontribusi tambahan itu disebut Ahok se­bagai syarat agar pengembang mendapatkan izin untuk melakukan reklamasi. Padahal se­jauh ini, raperda yang seharusnya menjadi lan­dasan reklamasi masih mandek di DPRD DKI karena berbau rasuah dan tengah diusut KPK.

KPK mengkaji informasi soal barter dana penggusuran Kalijodo dan kontribusi untuk reklamasi. Kajian soal ini masih berjalan, KPK mencari dugaan pidana. “Kajiannya sedang berjalan. Belum ada kesimpulan, tetapi terus saya tegaskan penyidikan dan penyelidikan sedang berjalan,” ujar Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (17/5/2016).

BACA JUGA :  Menu Sahur dengan Sambal Goreng Tahu dan Krecek yang Pedas dan Gurih Bikin Nagih

La Ode mengakui ada beberapa penyeli­dikan yang sedang berjalan, meski tak mau menyebutkan rinciannya. “Ada beberapa. (mengenai tambahan kontribusi reklamasi) itu satu yang dipelajari,” ucapnya.

Sebelumnya perihal barter tersebut dis­ampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi melalui pengacaranya, Krisna Murthi, usai mendampingi kliennya diperiksa pada Rabu kemarin. Krisna menyebut M Sanusi sempat kaget karena pertanyaan itu sempat terlontar dari penyidik KPK kepada kliennya.

Sedang Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa bar­ter semacam itu tidak ada. Menurut Ahok, tambahan kontribusi 15 persen penting bagi Pemprov DKI. “Jadi bukan barter 15 persen loh. Justru kalau enggak ada 15 persen, mati saya,” kata Ahok.

BACA JUGA :  Ngaku Guru Agama, Pria Makassar Nyamar Pakai Cadar Berbaur dengan Akhwat di Masjid

Namun Ahok mengaku tidak tahu pasti dari mana asal uang bantuan yang digunak­an untuk membantu penertiban kawasan-kawasan Jakarta. Ahok menyebut asal uang itu bisa dari anggaran Pemprov DKI atau bisa dari perusahaan swasta. “Ada yang dari kita, ada yang mungkin mereka (perusahaan swasta) keluarkan,” kata Ahok.

Terlepas dari itu, penetapan kontribusi tambahan 15 persen sebenarnya masih be­lum memiliki payung hukum lantaran pem­bahasan raperda mandek. Menilik dari hal itu seharusnya pihak Pemprov DKI belum bisa memaksakan kewajiban itu terhadap perusa­haan pengembang. (Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================