RENCANA Pemerintah Pusat mengeliminasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas dikebut. PNS bisa ‘dipecat’ dalam bentuk pemberhentian masa kerja sebelum waktu pensiunnya datang alias pensiun dini. Seperti apa regulasi dan mekanismenya?
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Kementerian PendayaÂgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tenÂgah menyiapkan aturan untuk melakukan penataan terhaÂdap PNS.
Kepala Biro Hukum, KomuniÂkasi dan Informasi Publik KementÂerian PANRB, Herman Suryatman, menjelaskan, tidak sembarang PNS bisa dipecat. Kementerian terlebih dahulu melakukan penilaian, lalu mengelompokkan PNS, baru ditanÂgani sesuai kelompok kinerjanya.
Kelompok pertama adalah PNS dengan kompetensi dan kinerja tinggi. “Mereka tentu akan dipertahankan bahkan mendapat promosi kenaiÂkan jabatan,†kata Herman, Kamis (26/5/2016).
PNS kelompok kedua adalah mereÂka yang berkinerja tinggi, namun diangÂgap tidak kompeten di bidangnya. Bisa karena tingkat pendidikan yang kurang, atau karena latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan tugas yang diemban. “PNS yang masuk golongan ini akan diberi diklat dan pelatihan agar kompetensinya sesuai. Bisa juga disekoÂlahkan lagi,†sambung dia.
Kelompok ketiga adalah PNS yang berkompeten di bidangnya namun memiliki kinerja yang buruk. Herman memberi contoh, PNS yang berkompeÂten tetapi tak pernah mencapai target kerja yang diberikan atasannya. “Yang seperti ini ada banyak faktor, misalnya tidak cocok dengan atasan atau lingÂkungan kerjanya. Nah, mereka akan dimutasi atau dipindahkan ke bagian lain,†jelas Herman.
Terakhir adalah PNS yang tak berkompeten dan tak berkinerja. DisÂadari, longgarnya proses penerimaan PNS di masa lalu memang menjadi celah masuknya tenaga kerja yang tak berkompeten.
Dalam roadmap rasionalisasi PNS, ada sekitar 1,9 juta PNS atau sekitar 42% dari total jumlah PNS saat ini yang 4,517 juta masuk dalam radar rasionalisasi dan bisa berujung pada ‘pemecatan’.
Dari 1,9 juta PNS tersebut, kebanÂyakan adalah pejabat fungsional. PadaÂhal, saat ini pemerintah lebih membuÂtuhkan tenaga teknis terampil seperti guru, medis, dan paramedis yang jumÂlahnya masih terbatas.
Berdasarkan catatan Kementerian PAN RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta yang terdiri atas guru 32%, medis 0,7%, paramedis 6%, dan yang paling banyak adalah pejabat fungsional mencapai 42%.
Rasionalisasi akan dilakukan berÂtahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai.