Kasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, disikapi berbagai elemen di Kota Bogor. Para pegiat hukum menilai terdapatnya keadaan yang menyalahi aturan.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menÂgatakan mekanisme Penganggaran pengadaan laÂhan jambu dua sudah bertenÂtangan dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 TenÂtang Pedoman PenyusuÂnan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2014.
Tidak hanya menabrak permendagri, Sugeng juga menduga, pembebasan lahan milik Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong yang dibiayai Pemerintah Kota (Pemkot) BoÂgor sebesar Rp41,3 miliar ini sudah menabrak Perda Kota Bogor Nomor 13 tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok KeuanÂgan Daerah dan Perda Kota Bogor Nomor 7 tahun 2013 Tentang APBD Tahun 2014.
“Penganggaran APBD itu harus melalui mekanisme, harÂus melalui musrembang tingkat kelurahan dan musrembang tingkat kota dan usulan masing-masing SKPD dan Rencana KerÂja ini dihimpun di BPKAD dan juga Bappeda,†ungkapnya.
Tokoh Aktivis HAM ini juga menegaskan, untuk Anggaran yang menggunakan APBD haÂrus melalui mekanisme dengan dibuat KUPA dan PPAS, dibuat RKA oleh masing SKPD kemudiÂan BPKAD menginput rencana APBD setelah itu RAPBD dibuat dan diderahkan ke DPRD unÂtuk dibahas oleh Badan AngÂgaran DPRD dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemda Daerah (TAPD). Setelah Pembahasan selesai baru masuk Finaliasi dan ditetapkan RAPB terseÂbut melalui Rapat Paripurna.
“Setelah di paripurnakan, barulah BPKAD menyampaiÂkan RAPB hasil keputusan bersama antara Kepala Daerah yang disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk dievaluÂasi Gubernur,†ujar Sugeng.