Jambu-Dua-NetKasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, disikapi berbagai elemen di Kota Bogor. Para pegiat hukum menilai terdapatnya keadaan yang menyalahi aturan.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso men­gatakan mekanisme Penganggaran pengadaan la­han jambu dua sudah berten­tangan dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 Ten­tang Pedoman Penyusu­nan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2014.

Tidak hanya menabrak permendagri, Sugeng juga menduga, pembebasan lahan milik Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong yang dibiayai Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor sebesar Rp41,3 miliar ini sudah menabrak Perda Kota Bogor Nomor 13 tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Keuan­gan Daerah dan Perda Kota Bogor Nomor 7 tahun 2013 Tentang APBD Tahun 2014.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Manis Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat Bikin Nagih

“Penganggaran APBD itu harus melalui mekanisme, har­us melalui musrembang tingkat kelurahan dan musrembang tingkat kota dan usulan masing-masing SKPD dan Rencana Ker­ja ini dihimpun di BPKAD dan juga Bappeda,” ungkapnya.

Tokoh Aktivis HAM ini juga menegaskan, untuk Anggaran yang menggunakan APBD ha­rus melalui mekanisme dengan dibuat KUPA dan PPAS, dibuat RKA oleh masing SKPD kemudi­an BPKAD menginput rencana APBD setelah itu RAPBD dibuat dan diderahkan ke DPRD un­tuk dibahas oleh Badan Ang­garan DPRD dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemda Daerah (TAPD). Setelah Pembahasan selesai baru masuk Finaliasi dan ditetapkan RAPB terse­but melalui Rapat Paripurna.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

“Setelah di paripurnakan, barulah BPKAD menyampai­kan RAPB hasil keputusan bersama antara Kepala Daerah yang disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk dievalu­asi Gubernur,” ujar Sugeng.

============================================================
============================================================
============================================================