Untitled-5Anak tanpa imunisasi rentan terserang beragam penyakit berbahaya di kemudian hari. Selain berpotensi menguras biaya kesehatan, serangan beragam penyakit dengan mudah juga bisa menurunkan kualitas hidup mereka.

Oleh : Latifa Fitria
[email protected]

Meski efek samping itu bisa diobati, minimnya pengetahuan membuat seba­gian warga enggan membawa anaknya mendapat imunisasi.

Kondisi itu berakibat sangat fatal. Sejumlah penyakit mematikan rentan muncul dan berbahaya bagi anak-anak. Kalaupun bisa diobati, itu membutuh­kan biaya besar agar anak atau pend­erita penyakit berbahaya bisa sembuh seperti sebelumnya.

Ketua Satuan Tugas Imunisasi IDAI Prof Cissy Kartasasmita mengatakan, masih ada sebagian masyarakat khawat­ir imunisasi memberikan efek samping berbahaya kepada anak.

Cissy mencontohkan, potensi kanker hati dan radang hati akibat virus hepatitis B. Penularan virus itu antara lain lewat darah dan cairan tubuh serta bisa menu­lar dari ibu pada bayi saat persalinan.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2006, 50 persen dari 135 juta bayi lahir di dunia berisiko tertular hepatitis B. “Pencegahannya dengan memberikan vaksin hepatitis B dalam waktu 12 jam setelah bayi dilahirkan,” katanya.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia 6 Manfaat Vitamin K untuk Tubuh

Risiko terpapar tuberkulosis (TB) pemicu kecacatan dan kematian pun rentan menyerang bayi dan anak jika tak mendapat vaksin Bacillus Calmette Guerin (BCG). Di Indonesia, TB jadi pe­nyebab kematian tertinggi setelah penyakit jantung dan pembu­luh darah. Mengutip WHO, ada sekitar 450.000 kasus baru TB per tahun di Indonesia.

Sementara kanker leher rahim atau serviks juga rentan menyerang perem­puan jika tak mendapat vaksin human papillomavirus (HPV). Di Indonesia, kanker serviks jadi salah satu penyebab kematian tertinggi pada perempuan. Se­tiap hari, 24-30 orang meninggal karena kanker serviks. Itu berarti, setiap jam ada perempuan Indonesia meninggal karena kanker itu. “Bagi perempuan di­anjurkan melakukan vaksinasi HPV saat memasuki usia 10 tahun,” kata Cissy.

BACA JUGA :  5 Makanan Bikin Cepat Pulih dari DBD, Simak Ini!

Untuk itu, menurut Ketua Tim Peng­gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Jawa Barat Netty Prasetiyani, anak wajib mendapat vaksinasi sejak dini. Orangtua wajib memenuhi hak dasar itu karena diatur ketat dan dilind­ungi hukum.

Kewajiban anak menerima informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Per­lindungan Anak.

Namun, Ke­pala Subdirek­torat Imu­nisa­si Kementerian Kesehatan Prima Josephine mengakui, ada sejumlah kendala ter­kait imunisasi pada anak. Selain akses geografis sulit ditempuh dan masih ada pe­nolakan dari warga, masalah hukum juga memicu kesen­jangan dalam imunisasi.

Adanya UU Perlindun­gan Anak dan Peraturan Menteri Kesehatan No 42/2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi belum jadi patokan pemerintah dae­rah dalam menjalankan imunisasi. “Ke­nyataannya, ada pemerintah daerah berkomitmen dengan hal ini, tetapi ada juga yang belum komitmen,” katanya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================