Anak tanpa imunisasi rentan terserang beragam penyakit berbahaya di kemudian hari. Selain berpotensi menguras biaya kesehatan, serangan beragam penyakit dengan mudah juga bisa menurunkan kualitas hidup mereka.
Oleh : Latifa Fitria
[email protected]
Meski efek samping itu bisa diobati, minimnya pengetahuan membuat sebaÂgian warga enggan membawa anaknya mendapat imunisasi.
Kondisi itu berakibat sangat fatal. Sejumlah penyakit mematikan rentan muncul dan berbahaya bagi anak-anak. Kalaupun bisa diobati, itu membutuhÂkan biaya besar agar anak atau pendÂerita penyakit berbahaya bisa sembuh seperti sebelumnya.
Ketua Satuan Tugas Imunisasi IDAI Prof Cissy Kartasasmita mengatakan, masih ada sebagian masyarakat khawatÂir imunisasi memberikan efek samping berbahaya kepada anak.
Cissy mencontohkan, potensi kanker hati dan radang hati akibat virus hepatitis B. Penularan virus itu antara lain lewat darah dan cairan tubuh serta bisa menuÂlar dari ibu pada bayi saat persalinan.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2006, 50 persen dari 135 juta bayi lahir di dunia berisiko tertular hepatitis B. “Pencegahannya dengan memberikan vaksin hepatitis B dalam waktu 12 jam setelah bayi dilahirkan,” katanya.
Risiko terpapar tuberkulosis (TB) pemicu kecacatan dan kematian pun rentan menyerang bayi dan anak jika tak mendapat vaksin Bacillus Calmette Guerin (BCG). Di Indonesia, TB jadi peÂnyebab kematian tertinggi setelah penyakit jantung dan pembuÂluh darah. Mengutip WHO, ada sekitar 450.000 kasus baru TB per tahun di Indonesia.
Sementara kanker leher rahim atau serviks juga rentan menyerang peremÂpuan jika tak mendapat vaksin human papillomavirus (HPV). Di Indonesia, kanker serviks jadi salah satu penyebab kematian tertinggi pada perempuan. SeÂtiap hari, 24-30 orang meninggal karena kanker serviks. Itu berarti, setiap jam ada perempuan Indonesia meninggal karena kanker itu. “Bagi perempuan diÂanjurkan melakukan vaksinasi HPV saat memasuki usia 10 tahun,” kata Cissy.
Untuk itu, menurut Ketua Tim PengÂgerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Jawa Barat Netty Prasetiyani, anak wajib mendapat vaksinasi sejak dini. Orangtua wajib memenuhi hak dasar itu karena diatur ketat dan dilindÂungi hukum.
Kewajiban anak menerima informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerÂlindungan Anak.
Namun, KeÂpala SubdirekÂtorat ImuÂnisaÂsi Kementerian Kesehatan Prima Josephine mengakui, ada sejumlah kendala terÂkait imunisasi pada anak. Selain akses geografis sulit ditempuh dan masih ada peÂnolakan dari warga, masalah hukum juga memicu kesenÂjangan dalam imunisasi.
Adanya UU PerlindunÂgan Anak dan Peraturan Menteri Kesehatan No 42/2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi belum jadi patokan pemerintah daeÂrah dalam menjalankan imunisasi. “KeÂnyataannya, ada pemerintah daerah berkomitmen dengan hal ini, tetapi ada juga yang belum komitmen,” katanya. (*)