UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana merumuskan adanya tiga macam bencana, yang meliputi “bencana alamâ€, “bencana non alamâ€, dan “bencana sosialâ€.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Pasal 1 angka (1) UU di atas mendefinisiÂkan bencana adalah peristiwa atau rangÂkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan maÂsyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benÂda, dan dampak psikologis.
Sedangkan yang dimaksud dengan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian perisÂtiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan taÂnah longsor.
Adapun bencana non alam menurut ketentuan UU di atas adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan waÂbah penyakit.
Lebih lanjut UU tersebut mendefinisikan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarÂkomunitas masyarakat, dan teror.
Terdapat tiga elemen utama dalam penanggulangan bencana, yang meliputi pemerintah dan pemerintah daerah, masyaraÂkat, dan lembaga usaha. Peran ketiganya telah diatur lebih rinci dalam berbagai pasal UU di atas. Peran Pemerintah dan PemerinÂtah Daerah diatur dalam Pasal 5, 6, dan 7; Peran masyarakat diaÂtur pada Pasal 26 dan 27; SedanÂgkan peran Lembaga Usaha diruÂmuskan pada Pasal 28 dan 29.
Sudah dengan sendirinya Pemerintah memiliki peran dan tanggungjawab yang dominan dalam upaya penanggulangan bencana. Secara spesifik peran dan tanggung jawab itu dilakÂsanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pemerintah pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat PemerÂintah Daerah.
Adapun tanggungjawab Pemerintah baik pusat maupun Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meÂliputi : a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan penÂgurangan risiko bencana denÂgan program pembangunan; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; d. pemulihan kondisi dari dampak bencana; e. pengalokasian angÂgaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai; f. pengalokasian anggaran penangÂgulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan g. pemeliÂharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Sementara itu kewajiban maÂsyarakat dalam penanggunglanÂgan bencana, meliputi : a. menÂjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, kesÂelarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan penanggulangan benÂcana; dan c. memberikan inforÂmasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
Demikian pula peran dan tanggungjawab Lembaga usaÂha. Prinsipnya Lembaga UsaÂha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penangÂgulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara berÂsama dengan pihak lain. KetenÂtuan tentang peran Lembaga Usaha dalam penanggulangan bencana telah ditaur dalam Pasal 29, yang merumuskan, bahwa : (1) Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulanÂgan bencana. (2) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/ atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan benÂcana serta menginformasikannya kepada publik secara transparan. (3) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanuÂsiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.
Untuk memaksimalkan upaya penanggulangan bencana agar terlaksana tepat waktu, sasaran dan penganggaran diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terstruktur dan sistematis. Merujuk pada Pasal 31 penanggulangan bencana didasarÂkan pada empat aspek : a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah. (*)