bambangsUNDANG-UNDANG (UU) Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana merumuskan adanya tiga macam bencana, yang meliputi “bencana alam”, “bencana non alam”, dan “bencana sosial”.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Pasal 1 angka (1) UU di atas mendefinisi­kan bencana adalah peristiwa atau rang­kaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan ma­syarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga

mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta ben­da, dan dampak psikologis.

Sedangkan yang dimaksud dengan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peris­tiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan ta­nah longsor.

Adapun bencana non alam menurut ketentuan UU di atas adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wa­bah penyakit.

Lebih lanjut UU tersebut mendefinisikan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar­komunitas masyarakat, dan teror.

Terdapat tiga elemen utama dalam penanggulangan bencana, yang meliputi pemerintah dan pemerintah daerah, masyara­kat, dan lembaga usaha. Peran ketiganya telah diatur lebih rinci dalam berbagai pasal UU di atas. Peran Pemerintah dan Pemerin­tah Daerah diatur dalam Pasal 5, 6, dan 7; Peran masyarakat dia­tur pada Pasal 26 dan 27; Sedan­gkan peran Lembaga Usaha diru­muskan pada Pasal 28 dan 29.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Sudah dengan sendirinya Pemerintah memiliki peran dan tanggungjawab yang dominan dalam upaya penanggulangan bencana. Secara spesifik peran dan tanggung jawab itu dilak­sanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pemerintah pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat Pemer­intah Daerah.

Adapun tanggungjawab Pemerintah baik pusat maupun Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, me­liputi : a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pen­gurangan risiko bencana den­gan program pembangunan; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; d. pemulihan kondisi dari dampak bencana; e. pengalokasian ang­garan penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai; f. pengalokasian anggaran penang­gulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan g. pemeli­haraan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Sementara itu kewajiban ma­syarakat dalam penanggunglan­gan bencana, meliputi : a. men­jaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, kes­elarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan penanggulangan ben­cana; dan c. memberikan infor­masi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

Demikian pula peran dan tanggungjawab Lembaga usa­ha. Prinsipnya Lembaga Usa­ha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penang­gulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara ber­sama dengan pihak lain. Keten­tuan tentang peran Lembaga Usaha dalam penanggulangan bencana telah ditaur dalam Pasal 29, yang merumuskan, bahwa : (1) Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulan­gan bencana. (2) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/ atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan ben­cana serta menginformasikannya kepada publik secara transparan. (3) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanu­siaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.

Untuk memaksimalkan upaya penanggulangan bencana agar terlaksana tepat waktu, sasaran dan penganggaran diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terstruktur dan sistematis. Merujuk pada Pasal 31 penanggulangan bencana didasar­kan pada empat aspek : a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah. (*)

============================================================
============================================================
============================================================