Sailendra-NetBOGOR TODAY – Polemik pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence terus ber­buntut panjang, terakhir Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Kota Bogor telah menetapkan waktu selama dua pekan agar Sailendra melakukan pem­bongkaran sendiri, diketahui deadline yang diberikan Dis­wasbangkim habis pada hari ini.

Hal ini langsung ditanggapi serius oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terkait den­gan pelanggaran Ruang Terbu­ka Hijau (RTH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) pe­rumahan elit Sailendra Resi­dence, Kecamatan Tanah Sar­eal, Kota Bogor.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengaku akan terus meman­tau itikad baik dari pengem­bang dalam membongkar empat kavling dan dua ban­gunan rumah untuk dijadikan RTH yang diamanatkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

“Kami akan memantau ses­uai deadline yang telah diten­tukan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim). Mudah-muda­han pengembang memiliki iti­kad baik,” ujar Jenal baru-baru ini.

Jenal juga mengatakan, dalam waktu dekat ini pi­haknya akan kembali melaku­kan pemanggilan terhadap Diswasbangkim dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor untuk memer­iksa siteplan serta segala per­izinannya guna lebih detail. “Dijadwalkan dulu dengan ket­ua komisi, setelah waktunya ditentukan kita akan lakukan pemanggilan,” ucapnya.

Dua pekan lalu, Kepala Bi­dang Pengawasan dan Pengen­dalian pada Diswasbangkim, Agnes Andriani mengatakan, pihaknya sudah melayang­kan peringatan ketiga dengan waktu kesempatan untuk me­nyelesaikan (RTH) selama dua minggu kedepan.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

“Dalam dua minggu mereka harus membangun RTH. Jadi kita lihat dalam waktu terse­but, apalagi mereka sudah tan­datangani berita acara untuk komitmen. Pernyataan bahwa mereka akan bersedia apabila dalam dua minggu tidak dilak­sanakan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agnes.

Terkait dengan dugaan pelanggaran RTH, Agnes mengaku pihaknya sudah me­manggil pengusaha Sailendra Residence untuk menandatan­gani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Bogor.

“Sudah dipanggil, mereka juga membuat pernyataan dan komitmen sesuai dengan rekomendasi sesuai dengan keinginan Komisi A. Komit­men itupun harus segera dilaksanakan. Di antaranya rekomendasi berisi untuk pembongkaran empat ban­gunan untuk dijadikan RTH,” paparnya. (Abdul Kadir Ba­salamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================