Blok-F-(Net)BOGOR TODAY – Pembata­lan beauty contest revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang berbuntut panjang. Dua pe­rusahaan melayangkan gu­gatan.

Menanggapi hal itu, Di­rektur Operasional PD PPJ, Syuhairi Nasution meminta kontestan yang ingin me­layangkan gugatan untuk mempertimbangkan kembali langkah yang akan diambil. “Lebih baik dipelajari lagi soal isi surat pembatalan, ka­lau tidak datang langsung ke kami untuk meminta penjela­san,” ujar pria, yang juga Ketua Pansel Beauty Contest Blok F ini.

Namun, kata Syuhairi, apa­bila kontestan merasa tidak puas terhadap penjelasan PD PPJ dan tetap ingin menggu­gatnya, hal itu sah-sah saja dilakukan. “Kalau masih mau gugat silahkan, sebab kami takkan mungkin menghalang-halangi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Serahkan SK PPPK, Bima Arya Tekankan Integritas dan Loyalitas

Syuhairi menjelaskan bah­wa persyaratan beauty con­test tak harus mengacu ke­pada perpres ataupun LKPP. Sebab, dalam hal revitalisasi Blok F sama sekali tak meng­gunakan APBD atau APBN. “Ini kan bukan proyek APBD, dasar hukum beauty contest adalah KAK,” katanya.

Lebih lanjut, Syuhairi juga menuturkan bahwa sebelum bulan ramadhan PD PPJ akan membentuk pansel kembali. Rencananya, keanggotaan akan melibatkan ULP, Was­bangkim, dan Bagian Pereko­nomian Pemkot Bogor. “Ke­inginan saya sih seperti itu, tetapi kan harus dirapatkan kembali,” katanya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Selain itu, kata dia, PD PPJ juga akan kembali meny­empurnakan beberapa poin yang tercantum di dalam KAK. “Akan ada penyempur­naan lagi dalam KAK. Tapi poinnya apa belum bisa dipu­tuskan, sebab harus didis­kusikan dulu,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================