Untitled-2SETIAP muslim yang sudah balig, berakal, dan mempunyai kua­sa untuk berpuasa maka wajib baginya untuk menjalankan puasa Ramadhan dan akan berdosa apabila meninggalkannya. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa berbuka (tidak berpuasa) pada satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ker­inganan yang diberikan Allah kepadanya, tida­klah akan dapat dibayar oleh puasa sepanjang masa melakukannya.’ (HR. Abu Daud)

Menurut bahasa, puasa (shiyam) artinya menahan. Sedangkan menurut istilah fiqih, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari yang disertai dengan niat.

Berdasarkan definisi di atas, bahwa dalam berpuasa ada dua hal yang harus dilaksanakan bagi yang menjalankanya sebagai rukun puasa.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Rukun puasa adalah hal pokok atau ter­penting dari puasa, yaitu berupa niat dan menahan dari yang membatalkan.

Niat berarti menyengaja melakukan sesuatu yang diikuti dengan pelaksa­naan. Niat memiliki peran yang san­gat penting dan menentukan nilai dari suatu ibadah yang dikerjakan. Rasu­lullah bersabda, ‘Sesungguhnya setiap pekerjaan tergantung dengan niat. Dan setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkannya.’ (Muttafaq Alaih)

Untuk menjalankan puasa Ramad­han, kita harus berniat setiap malamnya selama bulan Ramadhan atau sebelum terbitnya fajar. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa yang tidak membulatkan niatnya akan berpuasa pada malamnya sebelum terbit fajar, maka bukanlah ia berpuasa.’ (HR. Ahmad)

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

Selanjutnya selama berpuasa, kita juga harus menahan diri dari menger­jakan hal-hal yang membatalkannya. Adapun hal-hal yang membatalkan puasa ialah makan dan minum, muntah dengan disengaja, bersetubuh, keluar darah haid atau nifas, gila dan keluar mani sebab bersentuh dengan perem­puan.

Adapun menahan dari mengerjakan perbuatan-perbuatan yang membatal­kan puasa, waktunya dimulai sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga ter­benam matahari (waktu magrib). Seb­agaimana firman Allah: ‘Dan makanlah dan minumlah kamu hingga garis putih dari garis hitam berupa fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.’ (QS. Al-Baqarah:187)

Wallahu a’lam bishawab

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================