sailendra-residence-hunian-termewah-investasi-terbaik-bogorBOGOR TODAY- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya mendapatkan limpahan dari Dinas Penga­wasan Bangunan dan Permuki­man (Wasbangkim) Kota Bogor kaitan penindakan pelanggaran Sailendra Residence. Surat pe­limpahan disampaikan pada Ju­mat (10/6/2016), agar Satpol PP segera menindak tegas pelang­garan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Proses di Satpol PP Kota Bo­gor tak lagi melayangkan perin­gatan, tetapi bisa langsung beru­jung kepada pembongkarannya. Hal itu dibenarkan Kepala Bi­dang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili, Minggu (12/6).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Namun, kata dia, untuk tahap pertama, pihaknya akan melaku­kan peninjauan kelapangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelanggaran kaitan RTH serta bangunan yang harus dibongkar. Kemudian, Satpol PP juga akan memanggil pihak pengusahanya untuk meminta proses perizinan dan menyesuaikan dengan dila­pangan.

“Pelimpahannya baru kema­rin ( Jumat, red). Biasanya sudah tidak melalui proses peneguran lagi, tetapi bisa dilakukan pener­tiban terhadap bangunan Sailen­dra Residence. Oleh karena itu, kita akan meninjaunya ke lokasi untuk mengecek pelanggaran RTH itu,” ujar Lili.

BACA JUGA :  Kcewa dengan Wasit, STY Sebut Laga Timnas Indonesia vs Qatar Seperti PertunjukanKomedi

Menurut Lili, pihaknya akan melihat bagaimana pelanggaran serta permasalahan izin yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM). “Kita lihat dulu izinnya, kemudian siteplannya seperti apa. Karena pelanggaran RTH ini adalah masalah tekhnis. Se­lama tidak ada itikad baik dan perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha maka akan dilakukan penertiban dengan membongkar bangunan sehingga bisa menye­suaikan RTH tersebut,” tandas­nya.(Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================