BOGOR TODAY- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya mendapatkan limpahan dari Dinas PengaÂwasan Bangunan dan PermukiÂman (Wasbangkim) Kota Bogor kaitan penindakan pelanggaran Sailendra Residence. Surat peÂlimpahan disampaikan pada JuÂmat (10/6/2016), agar Satpol PP segera menindak tegas pelangÂgaran Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Proses di Satpol PP Kota BoÂgor tak lagi melayangkan perinÂgatan, tetapi bisa langsung beruÂjung kepada pembongkarannya. Hal itu dibenarkan Kepala BiÂdang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili, Minggu (12/6).
Namun, kata dia, untuk tahap pertama, pihaknya akan melakuÂkan peninjauan kelapangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelanggaran kaitan RTH serta bangunan yang harus dibongkar. Kemudian, Satpol PP juga akan memanggil pihak pengusahanya untuk meminta proses perizinan dan menyesuaikan dengan dilaÂpangan.
“Pelimpahannya baru kemaÂrin ( Jumat, red). Biasanya sudah tidak melalui proses peneguran lagi, tetapi bisa dilakukan penerÂtiban terhadap bangunan SailenÂdra Residence. Oleh karena itu, kita akan meninjaunya ke lokasi untuk mengecek pelanggaran RTH itu,†ujar Lili.
Menurut Lili, pihaknya akan melihat bagaimana pelanggaran serta permasalahan izin yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM). “Kita lihat dulu izinnya, kemudian siteplannya seperti apa. Karena pelanggaran RTH ini adalah masalah tekhnis. SeÂlama tidak ada itikad baik dan perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha maka akan dilakukan penertiban dengan membongkar bangunan sehingga bisa menyeÂsuaikan RTH tersebut,†tandasÂnya.(Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman