
BANK Indonesia (BI) bakal menindak perbankan atau lembaga keuangan di Indonesia yang melangÂgar larangan transaksi gesek tunai (gestun) mengguÂnakan kartu kredit.
Oleh : Winda Herviana
[email protected]
Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen jasa sistem pemÂbayaran, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan industri kartu kredit tumbuh seÂcara sehat dan aman.
Gubernur BI, Agus MarÂtowardojo mengungkapkan, BI telah mengeluarkan aturan yang melarang transaksi gesek tunai dengan kartu kredit di seluruh merchant yang menjadi miÂtra perbankan maupun lembaga keuangan.
Praktik gesek tunai dilarang Berdasarkan Peraturan Bank InÂdonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang PenyelengÂgaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit seolah-olah berbeÂlanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tuÂnai.
“Gesek tunai menÂjadi perhatian BI, di mana secara aturan tidak diperbolehÂkan. Tentu BI sudah seÂcara teratur supaya tranÂsaksi ini tiÂdak dilakukan di pasar,†ujar Agus Marto saat ditemui di kantor Kementerian KoordiÂnator Bidang PerekonomiÂan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Perbankan atau lembaga keuangan, diharapkan Agus dapat mensosialisasikan aturan pelarangan ini kepada merchant. Jika melanggar, BI tak akan segan-segan melayangkan sanksi tegas kepada bank maupun lembaga keuangan.
“Kepada bank atau lembaga keuangan harus bisa meyakinkan merchant untuk tidak melakukan transaksi gesek tunai. Kalau masih ada yang melakukannya, BI akan mengamÂbil tindakan keras. Ditindak sebÂagai aturan,†terang Agus.
Ketika disinggung lebih jauh mengenai sanksi apa yang diberikan keÂpada perbankan yang melangÂgar aturan ini, Agus e n g g a n berkomenÂtar banÂyak.
SebelÂumnya, BI terus menÂdorong upaÂya perlindunÂgan konsumen jasa sistem pemÂbayaran. Salah satu langkah yang ditempuh, adalah dengan mendorong pemberanÂtasan transaksi gesek tunai. Sesuai dengan PBI tersebut, p i h a k a c Âquirer wajib menghentikan kerÂjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.
Praktik gesek tunai berpotenÂsi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermaÂsalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non PerformÂing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
Selain itu, gesek tunai sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi gesek tunai juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tuÂjuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai. (net)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















