JAKARTA TODAY– Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui RanÂcangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk disahkan menÂjadi undang-undang. Asumsi penerimaan dari Tax Amnesty sebesar Rp 165 triliun pun diÂmasukkan ke dalam APBN-P 2016. Tax amnesty tersebut diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Presiden Joko Widodo menÂgaku bersyukur Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. SekaÂrang, ia mengeluarkan instruksi baru kepada kementerian dan lembaga guna memastikan efek maksimal dari undang-undang itu. “Pertama, pemerintah akan mensosialisasikan kepada mereÂka yang diperkirakan menyimÂpan uang di luar negeri,†ujar Presiden, kemarin.
Langkah kedua, menurut Jokowi, memerintahkan menÂteri-menteri terkait dan lembaga seperti Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan untuk mempersiapkan instrumen inÂvestasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang masuk ke negara melalui mekanisme dalam UU Pengampunan Pajak. Bentuknya beragam mulai dari surat berharga, reksadana, surat hutang negara, atapun invesÂtasi langsung. “Lalu, capital inÂflow itu juga akan dipakai untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur yang belum seÂlesai,†kata Jokowi. Presiden menambahkan semua itu akan didukung dengan penerbitaninÂfrastructure bonds. “Saya minta instrumen investasi disiapkan dalam 1-2 hari. Jadi, dalam sekiÂan bulan ke depan (uang masuk) bisa digunakan untuk pembanÂgunan ekonomi,†kata dia.
Jokowi belum memiliki esÂtimasi uang yang masuk ke neÂgara dari mekanisme pengamÂpunan pajak. Menurut ia, hal itu tergantung pada penerapan undang-undang ke depannya dan efeknya kepada mengemÂplang pajak. “(Pemasukan) itu menyangkut psikologis. Kalau payung hukum itu memberikan rasa aman, uang masuknya banÂyak,†kata Jokowi.
Sementara itu, Wakil PresÂiden Jusuf Kalla menyambut baik Rancangan Undang-UnÂdang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang hari ini disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
“Setiap usaha yang baik, pasti diharapkan dua hal, penÂdapatan pemerintah dan masÂuknya dana dari luar,†kata Kalla di Jakarta Convention Center, kemarin.
Dalam sambutannya di acara dialog ekonomi Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kalla mengatakan pemerintah membutuhkan pengusaha. TanÂpa pengusaha yang rajin membayarÂkan pajaknya, m e n u r u t Kalla, pemerÂintahan tidak bisa berjalan dengan baik dan lancar. “Salahpun para penÂgusaha itu, lama-lama kami ampuni juga. Makanya tadi pagi ada (pengesahan) tax amnesty. Dimaafin itu yang salah-salah. Betapa s a y a n g n y a pemeri n t a h sama pengusaÂha. Pemerintah berkepentingan kepada penguÂsaha. Pengusaha pun berkepentÂingan kepada pemerintah,†ujar Kalla.
Terkait ini, GuÂbernur Bank IndoÂnesia Agus Martowardojo menÂgatakan jika UU Tax Amnesty dapat berjalan efektif, dana yang masuk dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Pertumbuhan yang kini ada di kisaran 5 persen, bisa naik ke kisaran 5,2-5,3 persen,†kata Agus.
Sementara, Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Taufik KurniÂawan mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR adalah momenÂtum untuk mengembalikan dana asal Indonesia yang berada di luar negeri. Undang-undang ini hanya berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. “Ini momentum karena berlaku hanÂya sekali dan durasinya 9 bulan. Pernah dilakukan di masa Orde Baru. Efektivitas dari segi teknis dan prosesnya sekarang kami serahkan ke pemerintah,†kata Taufik setelah rapat di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Taufik membanÂtah jika dikatakan pengeÂsahan UU Pengampunan Pajak terkesan terburu-buru. Menurut dia, semua proses pemÂbahasan sudah dilaksanakan secara terbuka. DPR, kata dia, mendukung pemerintah menÂingkatkan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Taufik mengatakan pemÂberlakuan pengampunan pajak memberi kesempatan kepada pemegang modal di luar negÂeri mengembalikan dana ke Indonesia. “Bukan masalah ketidakadilan, melainkan semata-mata untuk memberi ruang dan menarik keinginan pemegang investasi di luar negÂeri mengembalikan capital ke dalam negeri,†tuturnya.
Ketua Komisi Keuangan AhÂmadi Noor Supit mengatakan UU Pengampunan Pajak memberi kesempatan bagi pemilik dana di luar negeri mengembalikan uang kaÂrena kesulitan secara adÂministrasi. “Asalkan diampuni, mereka t e r g u Âg a h m e m b awa uangnya kembali,†kaÂtanya.
Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disetujui DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. PengesaÂhan ini dinilai akan membawa dampak positif bagi postur angÂgaran pemerintah. Berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran, asumsi penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.
Terkait ini, Menteri KeuanÂgan Bambang Brodjonegoro mengimbau pengusaha yang ingin mengikuti tax amnesÂty tidak melakukan tax planÂning atau perencanaan pajak. Seperti diketahui, tax planÂning merupakan sebuah upaya dari wajib pajak meminimalkan kewajiban pajak. “Tax planÂning ini memang sulit dibilang pengemplangan pajak, tapi lebih kepada penghindaran paÂjak.Tax planning inilah yang membuat penerimaan pajak tidak maksimal. Pemerintah sudah baik hati,masak masih mau dikerjain juga?†kata BamÂbang, kemarin.
Bambang berharap, dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, pemerintah dapat mendapatkan modal yang bisa meningkatkan pertumbuÂhan ekonomi. “Di saat global demand lemah, ekspor rendah. Karena itulah ada ide tax amnesty,†ujarnya.
Menurut BamÂbang, tax amnesty merÂupakan sebuah insentif yang dapat menarik para pemilik modal untuk memindahÂkan asetnya dari luar negeri ke IndoÂnesia atau repatriasi. Karena itu, ada tarif khusus untuk repatriaÂsi. Tax amnesty dapat membantu memecahÂkan masalah terbatasnÂya likuiditas negara.
Bambang mengataÂkan pemerintah menyÂerahkan pemilihan instÂrumen penampung dana repatriasi kepada para peÂmilik modal. Yang penting, kata dia, dana tersebut harus tetap berada di Indonesia selama tiga tahun. “Boleh enggak pindah-pindah instrumen? Silakan. Tapi kami lebih senang ke sektor riil. Jangan kelamaan di sektor keuangan,†tandasnya.(Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman