A7-29062016-NASIONALJAKARTA TODAY– Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Ran­cangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk disahkan men­jadi undang-undang. Asumsi penerimaan dari Tax Amnesty sebesar Rp 165 triliun pun di­masukkan ke dalam APBN-P 2016. Tax amnesty tersebut diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Presiden Joko Widodo men­gaku bersyukur Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seka­rang, ia mengeluarkan instruksi baru kepada kementerian dan lembaga guna memastikan efek maksimal dari undang-undang itu. “Pertama, pemerintah akan mensosialisasikan kepada mere­ka yang diperkirakan menyim­pan uang di luar negeri,” ujar Presiden, kemarin.

Langkah kedua, menurut Jokowi, memerintahkan men­teri-menteri terkait dan lembaga seperti Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan untuk mempersiapkan instrumen in­vestasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang masuk ke negara melalui mekanisme dalam UU Pengampunan Pajak. Bentuknya beragam mulai dari surat berharga, reksadana, surat hutang negara, atapun inves­tasi langsung. “Lalu, capital in­flow itu juga akan dipakai untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur yang belum se­lesai,” kata Jokowi. Presiden menambahkan semua itu akan didukung dengan penerbitanin­frastructure bonds. “Saya minta instrumen investasi disiapkan dalam 1-2 hari. Jadi, dalam seki­an bulan ke depan (uang masuk) bisa digunakan untuk pemban­gunan ekonomi,” kata dia.

Jokowi belum memiliki es­timasi uang yang masuk ke ne­gara dari mekanisme pengam­punan pajak. Menurut ia, hal itu tergantung pada penerapan undang-undang ke depannya dan efeknya kepada mengem­plang pajak. “(Pemasukan) itu menyangkut psikologis. Kalau payung hukum itu memberikan rasa aman, uang masuknya ban­yak,” kata Jokowi.

Sementara itu, Wakil Pres­iden Jusuf Kalla menyambut baik Rancangan Undang-Un­dang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang hari ini disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

“Setiap usaha yang baik, pasti diharapkan dua hal, pen­dapatan pemerintah dan mas­uknya dana dari luar,” kata Kalla di Jakarta Convention Center, kemarin.

Dalam sambutannya di acara dialog ekonomi Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kalla mengatakan pemerintah membutuhkan pengusaha. Tan­pa pengusaha yang rajin membayar­kan pajaknya, m e n u r u t Kalla, pemer­intahan tidak bisa berjalan dengan baik dan lancar. “Salahpun para pen­gusaha itu, lama-lama kami ampuni juga. Makanya tadi pagi ada (pengesahan) tax amnesty. Dimaafin itu yang salah-salah. Betapa s a y a n g n y a pemeri n t a h sama pengusa­ha. Pemerintah berkepentingan kepada pengu­saha. Pengusaha pun berkepent­ingan kepada pemerintah,” ujar Kalla.

Terkait ini, Gu­bernur Bank Indo­nesia Agus Martowardojo men­gatakan jika UU Tax Amnesty dapat berjalan efektif, dana yang masuk dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Pertumbuhan yang kini ada di kisaran 5 persen, bisa naik ke kisaran 5,2-5,3 persen,” kata Agus.

Sementara, Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurni­awan mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR adalah momen­tum untuk mengembalikan dana asal Indonesia yang berada di luar negeri. Undang-undang ini hanya berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. “Ini momentum karena berlaku han­ya sekali dan durasinya 9 bulan. Pernah dilakukan di masa Orde Baru. Efektivitas dari segi teknis dan prosesnya sekarang kami serahkan ke pemerintah,” kata Taufik setelah rapat di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Taufik memban­tah jika dikatakan penge­sahan UU Pengampunan Pajak terkesan terburu-buru. Menurut dia, semua proses pem­bahasan sudah dilaksanakan secara terbuka. DPR, kata dia, mendukung pemerintah men­ingkatkan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Taufik mengatakan pem­berlakuan pengampunan pajak memberi kesempatan kepada pemegang modal di luar neg­eri mengembalikan dana ke Indonesia. “Bukan masalah ketidakadilan, melainkan semata-mata untuk memberi ruang dan menarik keinginan pemegang investasi di luar neg­eri mengembalikan capital ke dalam negeri,” tuturnya.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

Ketua Komisi Keuangan Ah­madi Noor Supit mengatakan UU Pengampunan Pajak memberi kesempatan bagi pemilik dana di luar negeri mengembalikan uang ka­rena kesulitan secara ad­ministrasi. “Asalkan diampuni, mereka t e r g u ­g a h m e m b awa uangnya kembali,” ka­tanya.

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disetujui DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Pengesa­han ini dinilai akan membawa dampak positif bagi postur ang­garan pemerintah. Berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran, asumsi penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.

Terkait ini, Menteri Keuan­gan Bambang Brodjonegoro mengimbau pengusaha yang ingin mengikuti tax amnes­ty tidak melakukan tax plan­ning atau perencanaan pajak. Seperti diketahui, tax plan­ning merupakan sebuah upaya dari wajib pajak meminimalkan kewajiban pajak. “Tax plan­ning ini memang sulit dibilang pengemplangan pajak, tapi lebih kepada penghindaran pa­jak.Tax planning inilah yang membuat penerimaan pajak tidak maksimal. Pemerintah sudah baik hati,masak masih mau dikerjain juga?” kata Bam­bang, kemarin.

Bambang berharap, dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, pemerintah dapat mendapatkan modal yang bisa meningkatkan pertumbu­han ekonomi. “Di saat global demand lemah, ekspor rendah. Karena itulah ada ide tax amnesty,” ujarnya.

Menurut Bam­bang, tax amnesty mer­upakan sebuah insentif yang dapat menarik para pemilik modal untuk memindah­kan asetnya dari luar negeri ke Indo­nesia atau repatriasi. Karena itu, ada tarif khusus untuk repatria­si. Tax amnesty dapat membantu memecah­kan masalah terbatasn­ya likuiditas negara.

Bambang mengata­kan pemerintah meny­erahkan pemilihan inst­rumen penampung dana repatriasi kepada para pe­milik modal. Yang penting, kata dia, dana tersebut harus tetap berada di Indonesia selama tiga tahun. “Boleh enggak pindah-pindah instrumen? Silakan. Tapi kami lebih senang ke sektor riil. Jangan kelamaan di sektor keuangan,” tandasnya.(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================