Telur busuk yang populer disebut telur BS ini, biasa diÂjual dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga telur yang berkualitas baik. UnÂtuk harga per butirnya pedaÂgang eceran biasa membandrol dengan harga Rp.500 sampai Rp1500. Sementara telur layak konsumsi dibandrol Rp2000.
Bila dikonsumsi manusia, telur yang gagal menetas ini, akan mengakibatkan pusing, demam tinggi, gatal-gatal dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker usus. Hal itu dikarenakan telur busuk tersebut kaya akan bakteri.
“Namun demikian telur ini sangat baik bila dikonsumsi oleh ikan lele. Tetapi penjualÂannya tidak diperkenankan disatukan dengan makanan manusia,†terang pria berkacaÂmata ini.
Ia juga menyebutkan, bila pemilik telur tersebut telah melanggar undang-undang noÂmor 8 tahun 1999 tentang perÂlindungan konsumen. Dimana sanksi yang diamanat dari perÂaturan itu, yakni 5 tahun penÂjara dengan denda sebesar Rp2 milliar.
Sekedar diketahui, temuan telur busuk juga pernah di dapat Disperindag pada RamaÂdhan tahun lalu di Pasar Bogor. Pada Ramadhan tahun lalu pula, Disperindag juga mengaÂmankan borak, formalin, dan melamin yang beredar di pasar.
Menyikapi temuan itu, Angggota DPRD Kota BoÂgor Ence Setiawan meminta Disperindag untuk memproses hukum pemilik telur busuk tersebut. Menginggat perbuaÂtan yang dilakukan pemilik telah merugikan hajat hidup orang banyak. Proses hukum, lanjut dia, juga dapat memberiÂkan efek jera bagi pelaku dan contoh bagi pedagang nakal lainnya untuk tidak melakukan hal menyimpang.
“Setiap warga negara memiÂliki hak untuk sehat. Dan negÂara melalui pemerintah harus melindungi kesehatan setiap warga negaranya,†tegas wakil rakyat dari Fraksi PDI PerjuanÂgan ini.
Ence juga mengapresiasi temuan yang didapati DisperÂindag. Dirinya berharap agar operasi dan sidak pasar terus dilakukan secara konsisten di bulan-bulan lainnya. (Patrick | Abdul Kadir Basalamah)