“Silahkan dipakai asal ada catatannya dipakai kemana, berapa lama. Itu harus tercatat semua. Jangan asal pakai. PlatÂnya juga harus tetap merah. Tidak boleh diÂhitamkan. Karena itu aturan lalu lintas,†tuÂkas politisi Golkar itu.
Terpisah, Kepala BiÂdang Pengelolaan BaÂrang Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPÂKBD), Iman Wahyu BuÂdiana mengungkapkan, jika ada sekitar 350 unit mobil dinas yang ada di SKPD di Kabupaten Bogor.
“Saya sih belum teriÂma perintah apa-apa dari atasan (bupati, red). Tapi kalau memang diizinkan dipakai mudik, mesti terÂdaftar. Ada laporannya. Bagaimanapun itu kan punya pemerintah. Tapi tetap perawatan ada di si pengguna,†singkatnya. (Rishad Noviansyah)
============================================================
============================================================
============================================================