“Silahkan dipakai asal ada catatannya dipakai kemana, berapa lama. Itu harus tercatat semua. Jangan asal pakai. Plat­nya juga harus tetap merah. Tidak boleh di­hitamkan. Karena itu aturan lalu lintas,” tu­kas politisi Golkar itu.

Terpisah, Kepala Bi­dang Pengelolaan Ba­rang Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DP­KBD), Iman Wahyu Bu­diana mengungkapkan, jika ada sekitar 350 unit mobil dinas yang ada di SKPD di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

“Saya sih belum teri­ma perintah apa-apa dari atasan (bupati, red). Tapi kalau memang diizinkan dipakai mudik, mesti ter­daftar. Ada laporannya. Bagaimanapun itu kan punya pemerintah. Tapi tetap perawatan ada di si pengguna,” singkatnya. (Rishad Noviansyah)

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================