Jelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah yang jatuh pada 6-7 Juli 2016, Pemerintah Kabupaten Bogor membolehkan aset daerah, seperti mobil dinas untuk digunakan sebagai kendaraan mudik saat cuti bersama dimulai pada 4,5 dan 8 Juli.
Bupati Bogor, Nurhayanti menÂgungkapkan, mobil itu harus tetap menggunakan plat merah saat digunakan mudik. “Daripada ditÂinggal dirumah, malah nanti ada apa-apa. Jadi lebih baik digunakan buat mudik,†kata NurhayÂanti, Jumat (24/6/2016).
Selain itu, kata NurhayÂanti, Pemkab Bogor tidak memiliki penampungan untuk seluruh mobil di dinas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mencapai 350 unit. “Memang tidak ada juga tempatnya. BoÂleh dipakai mudik asalÂkan dirawat. Karena itu memang kewajiban yang menggunakan,†tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi pun sependapat dengan Nurhayanti. SebÂagai lembaga yang memiÂliki fungsi pengawasan, DPRD meminta para pengÂguna mobil dinas itu harus izin terlebih dahulu kepaÂda atasan masing-masing.
“Silahkan dipakai asal ada catatannya dipakai kemana, berapa lama. Itu harus tercatat semua. Jangan asal pakai. PlatÂnya juga harus tetap merah. Tidak boleh diÂhitamkan. Karena itu aturan lalu lintas,†tuÂkas politisi Golkar itu.
Terpisah, Kepala BiÂdang Pengelolaan BaÂrang Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPÂKBD), Iman Wahyu BuÂdiana mengungkapkan, jika ada sekitar 350 unit mobil dinas yang ada di SKPD di Kabupaten Bogor.
“Saya sih belum teriÂma perintah apa-apa dari atasan (bupati, red). Tapi kalau memang diizinkan dipakai mudik, mesti terÂdaftar. Ada laporannya. Bagaimanapun itu kan punya pemerintah. Tapi tetap perawatan ada di si pengguna,†singkatnya. (Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman