Untitled-3JAKARTA, TODAY– Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) kem­bali memeriksa bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan terkait kasus dugaan suap reklamasi teluk Jakarta. Se­lain Aguan, KPK juga memanggil Manajer Operasional PT Astra In­ternational Tbk Biyouzmal.

Ini merupakan pemanggilan pertama untuk Biyouzmal. Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi. Selain Aguan dan Biyouzmal, KPK juga me­manggil Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga bernama Musa untuk menjadi saksi Sanusi.

Sanusi menjadi satu-satunya tersangka di kasus ini yang ber­kasnya belum naik ke tahap peny­idikan. Dua tersangka lain, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Aries­man Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, telah ber­status menjadi terdakwa.

Ariesman didakwa menyuap Sanusi Rp 2,5 miliar agar Sanusi membantu mempercepat pemba­hasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Ka­wasan Strategis Pantai Utara Jakar­ta serta mengakomodir pasal-pasal

sesuai keinginan Ariesman. Aries­man memberikan uang suap tersebut melalui perantara Trinanda. Aries­man dan Trinanda didakwa melang­gar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pe­rubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Pemeriksaan terhadap Aguan dilakukan selama dua jam. Aguan yang mengenakan batik berwarna ungu, keluar dari Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 11.30 WIB. Pada pemeriksaan sebelum-sebelum­nya Aguan diperiksa sedikitnya tujuh jam oleh KPK.

Aguan dimintai keterangan seb­agai saksi untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Ia menu­tup mulut rapat-rapat saat diberon­dong pertanyaan oleh wartawan.

Ia hanya melempar senyum mulai dari keluar lobi KPK hingga masuk ke dalam mobilnya. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan keempat Aguan terkait kasus dugaan suap rap­erda reklamasi yang kala itu dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Di antara tiga ter­sangka lain, hanya Sanusi yang pen­anganannya belum naik ke tahap penuntutan.

KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam kasus dugaan suap pemba­hasan raperda reklamasi Teluk Jakar­ta. M Taufik yang juga menjabat ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) itu disebut-sebut terlibat aktif dalam pembahasan raperda reklamasi yang berujung suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi.

Hal tersebut sebagaimana ter­ungkap dalam fakta sidang dakwaan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja selaku pem­beri suap kepada Sanusi.

“Kami masih mendalami keter­libatan yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2016).

============================================================
============================================================
============================================================