JAKARTA, TODAY– Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) kemÂbali memeriksa bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan terkait kasus dugaan suap reklamasi teluk Jakarta. SeÂlain Aguan, KPK juga memanggil Manajer Operasional PT Astra InÂternational Tbk Biyouzmal.
Ini merupakan pemanggilan pertama untuk Biyouzmal. Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi. Selain Aguan dan Biyouzmal, KPK juga meÂmanggil Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga bernama Musa untuk menjadi saksi Sanusi.
Sanusi menjadi satu-satunya tersangka di kasus ini yang berÂkasnya belum naik ke tahap penyÂidikan. Dua tersangka lain, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) AriesÂman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, telah berÂstatus menjadi terdakwa.
Ariesman didakwa menyuap Sanusi Rp 2,5 miliar agar Sanusi membantu mempercepat pembaÂhasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang KaÂwasan Strategis Pantai Utara JakarÂta serta mengakomodir pasal-pasal
sesuai keinginan Ariesman. AriesÂman memberikan uang suap tersebut melalui perantara Trinanda. AriesÂman dan Trinanda didakwa melangÂgar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang PeÂrubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pemeriksaan terhadap Aguan dilakukan selama dua jam. Aguan yang mengenakan batik berwarna ungu, keluar dari Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 11.30 WIB. Pada pemeriksaan sebelum-sebelumÂnya Aguan diperiksa sedikitnya tujuh jam oleh KPK.
Aguan dimintai keterangan sebÂagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Ia menuÂtup mulut rapat-rapat saat diberonÂdong pertanyaan oleh wartawan.
Ia hanya melempar senyum mulai dari keluar lobi KPK hingga masuk ke dalam mobilnya. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan keempat Aguan terkait kasus dugaan suap rapÂerda reklamasi yang kala itu dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Di antara tiga terÂsangka lain, hanya Sanusi yang penÂanganannya belum naik ke tahap penuntutan.
KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam kasus dugaan suap pembaÂhasan raperda reklamasi Teluk JakarÂta. M Taufik yang juga menjabat ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) itu disebut-sebut terlibat aktif dalam pembahasan raperda reklamasi yang berujung suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi.
Hal tersebut sebagaimana terÂungkap dalam fakta sidang dakwaan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja selaku pemÂberi suap kepada Sanusi.
“Kami masih mendalami keterÂlibatan yang bersangkutan,†kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2016).