56badrodin_haitiJAKARTA TODAY– Komi­si III Dewan Perwakilan Rakyat belum juga mener­ima usulan nama calon Kapolri pengganti Jen­deral Badrodin Haiti dari Pemerintah.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo jika pekan ini nama-nama itu belum diserahkan, ia mengusulkan agar pemer­intah memperpanjang masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri. “Kami tegaskan sampai hari ini Komisi III DPR belum menerima nama usulan dari pemerintah dalam hal ini Presiden,” kata Bambang saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (13/6).

Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sejumlah nama calon Kapolri dari Pres­iden yang akan diuji ke­layakan dan kepatutan di Komisi Hukum tersebut. Presiden sendiri telah menerima usulan delapan nama calon kapolri terse­but dari Komisi Kepolisian Nasional. Menurutnya, waktu yang ideal untuk menyerahkan nama-nama itu ke DPR adalah pada pekan ini. “Kalau mengingat jadwal yang ada di DPR, maka bere­siko rasanya kalau kita melakukan fit and proper test kalau sampai minggu ini kami belum menerima nama-nama dari pres­iden,” ujar Bambang.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Dia menjelaskan, ang­gota DPR akan memasuki masa liburan Hari Raya Idul Fitri dari 28 Juni sam­pai 18 Juli 2016. Setelah itu, sepuluh hari kemu­dian mereka akan mema­suki masa reses hingga 18 Agustus 2016.

BACA JUGA :  Cegah Macet saat Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN

Masa dinas Badrodin di institusi Polri akan be­rakhir pada 24 Juli 2016. Sementara pelaksanaan uji kelayakan dan kepatu­tan di Komisi III terben­tur dengan jadwal libur di DPR. “Ini memang sulit. Yang bisa dilakukan adalah perpanjangan dari Badrodin Haiti,” katanya.

Dia mengatakan, Pres­iden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri me­lalui Peraturan Pemerin­tah Pengganti Undang-undang. “Tapi untuk lebih aman, presiden sebaiknya memakai Perppu untuk masa perpanjangan, den­gan alasan waktu yang sangat mepet di DPR,” kata Bambang.

============================================================
============================================================
============================================================