gestunUNTUK melindungi konsumen di sektor sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun)kartu kredit.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Direktur Eksekutif De­partemen Komunikasi BI, Tirta Segara men­gatakan, BI memfasili­tasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun).

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bangunan SD Negeri di Madina saat Jelang Sahur

“Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Lewat Gestun, pemilik kartu kredit seo­lah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai,” jelas Tirta dalam keterangannya, Jumat (10/6/2016).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

Dia mengatakan, praktik Ges­tun dilarang Berdasarkan Per­aturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/ PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

============================================================
============================================================
============================================================