Jakarta_Indonesia_Central-Bank-of-Indonesia-02BANK Indonesia (BI) terus meningkatkan instrumen yang diberikan demi memperdalam pasar keuangan di Indonesia yang saat ini dikenal masih sangat dangkal jika dibandingkan negara-negara Asean lainnya.

Oleh : Winda Herviana
[email protected]

Salah satu yang baru dan terus disosialisa­sikan adalah fasilitas lindung nilai (hedging) syariah. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Bank Indo­nesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah dan Surat Edaran (SE) Ekstern No 18/11/DEKS tang­gal 12 Mei 2016 tentang Rel­evansi PBI Hedging Syariah dengan Kondisi Terkini.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Wakil Indonesia di Final Swiss Open 2024

Sosialisasi sendiri dilaku­kan di Kantor Pusat Bank In­donesia dan dihadiri dari per­wakilan industri perbankan, biro travel haji dan umroh, OJK, Direktur Kementerian Agama, Dewan Syariah Nasi­onal dari Majelis Ulama Indo­nesia (MUI). Hadir dari Bank Indonesia adalah Deputi Gu­bernur Bank Indonesia, Hen­dar.

“Transaksi hedging sya­riah ini dapat menjadi stimu­lus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia,” kata Hendar di Gedung Bank Indonesia, Jumat (17/6/2016).

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk mayoritas Muslim, menurut Hendar sudah sewajarnya keuangan syariah ini un­tuk ditingkatkan. Pangsa pasar keuangan syariah In­donesia saat ini masih kalah dibandingkan Malaysia.

Untuk itu, menurut Hen­dar, dengan adanya hedging syariah ini diharapkan akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah In­donesia sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang.

============================================================
============================================================
============================================================