Untitled-1Langkah Menteri Pendi­dikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Bas­wedan, untuk menangkal praktik pungutan liar (pungli) di sekolah, kian gencar dilakukan. Mewan­ti-wanti sekolah tak melaku­kan pungutan di luar ketentu­an, para orangtua murid bisa melaporkan ke laporpungli. kemdikbud.go.id.

“PEMERINTAH tidak menutup mata masih adanya praktik pun­gutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru

seperti sekarang ini. Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan, Selasa (28/6/2016).

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

Siapa saja bisa melapor ke laporpungli.kemdikbud.go.id baik sebagai pelaku pendidikan, seperti orangtua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugi­kan karena pengenaan pungutan, terutama saat Peneri­maan Peserta Didik Baru (PPDB). “Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang un­tuk dikeruk! Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasi­lan,” kata dia.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

Menurut Anies, pelaporan dan pengaduan akan dis­elesaikan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud. “Se­menjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk dan kami tangani,” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================