BOGOR TODAY – Polemik pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence terus berÂbuntut panjang, terakhir Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Kota Bogor telah menetapkan waktu selama dua pekan agar Sailendra melakukan pemÂbongkaran sendiri, diketahui deadline yang diberikan DisÂwasbangkim habis pada hari ini.
Hal ini langsung ditanggapi serius oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terkait denÂgan pelanggaran Ruang TerbuÂka Hijau (RTH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) peÂrumahan elit Sailendra ResiÂdence, Kecamatan Tanah SarÂeal, Kota Bogor.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengaku akan terus memanÂtau itikad baik dari pengemÂbang dalam membongkar empat kavling dan dua banÂgunan rumah untuk dijadikan RTH yang diamanatkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
“Kami akan memantau sesÂuai deadline yang telah ditenÂtukan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim). Mudah-mudaÂhan pengembang memiliki itiÂkad baik,†ujar Jenal baru-baru ini.
Jenal juga mengatakan, dalam waktu dekat ini piÂhaknya akan kembali melakuÂkan pemanggilan terhadap Diswasbangkim dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor untuk memerÂiksa siteplan serta segala perÂizinannya guna lebih detail. “Dijadwalkan dulu dengan ketÂua komisi, setelah waktunya ditentukan kita akan lakukan pemanggilan,†ucapnya.