Sailendra-NetBOGOR TODAY – Polemik pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence terus ber­buntut panjang, terakhir Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Diswasbangkim) Kota Bogor telah menetapkan waktu selama dua pekan agar Sailendra melakukan pem­bongkaran sendiri, diketahui deadline yang diberikan Dis­wasbangkim habis pada hari ini.

Hal ini langsung ditanggapi serius oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terkait den­gan pelanggaran Ruang Terbu­ka Hijau (RTH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) pe­rumahan elit Sailendra Resi­dence, Kecamatan Tanah Sar­eal, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengaku akan terus meman­tau itikad baik dari pengem­bang dalam membongkar empat kavling dan dua ban­gunan rumah untuk dijadikan RTH yang diamanatkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.

“Kami akan memantau ses­uai deadline yang telah diten­tukan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim). Mudah-muda­han pengembang memiliki iti­kad baik,” ujar Jenal baru-baru ini.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Jenal juga mengatakan, dalam waktu dekat ini pi­haknya akan kembali melaku­kan pemanggilan terhadap Diswasbangkim dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor untuk memer­iksa siteplan serta segala per­izinannya guna lebih detail. “Dijadwalkan dulu dengan ket­ua komisi, setelah waktunya ditentukan kita akan lakukan pemanggilan,” ucapnya.

============================================================
============================================================
============================================================