BOGOR TODAY – Patgulipat mangkirnya tergugat dan turut tergugat yakni Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Untung Maryono dalam agenda sidang mediasi ketiga gugatan Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri Kota Bogor terkait kasus mark up relokasi Jambu Dua, Tanah SarÂeal Kota Bogor ditanggapi dingin oleh Walikota Bogor.
Ketika ditanyakan oleh tim BOGOR TODAY terkait mangÂkirnya dipersidangan mediasi pada Rabu (15/06/2015), Bima tetap bersikeras mengkoordinaÂsikan masalah ini kepada bagian hukum Pemkot Bogor. “Kita tetap koordinasikan kepada BaÂgian Hukum,†singkatnya sambil masuk kedalam mobil dinasnya.
Tak hanya itu, Bima juga menekankan ketidakhadirannya dikarenakan adanya beberapa agenda yang tidak bisa ia lewatÂkan yang merupakan tugas sebÂagai Walikota Bogor. “Kemarin kan tidak hadir karena banyak tugas, keluar negeri, kemana, ya kita tetap koordinasikan dengan bagian hukum,†sambungnya.
Bima terkesan menghindari pertanyaan-pertanyaan dari awak media terkait dengan kaÂsus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor ketika ditanyakan terkait itikad baik dalam menghadiri persidangan, mobil dinasnya langsung tancap gas meninggalkan awak media.