B1-03-06-2016-BisnisOleh : Yuska Apitya
[email protected]

NOTA Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 memberi sinyal pemerintah akan menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini.

Kementerian Keuangan men­cantumkan target peneri­maan cukai Rp148,09 tril­iun dalam RAPBNP 2016, lebih besar dari target APBN sebesar Rp146,43 triliun yang ditopang oleh pendapatan CHT. “Kenaikan target pendapatan cukai diharapkan dapat tercapai melalui kebijakan pember­antasan cukai ilegal dan kebijakan kenaikan tarif barang kena cukai, baik hasil tembakau maupun etil alkohol,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Kamis (2/6/2016).

Secara rinci, bendahara negara berharap dapat meraup Rp141,7 tril­iun dari penjualan pita CHT sampai akhir tahun. Angka itu lebih tinggi Rp1,89 triliun dibandingkan target yang tercantum dalam APBN sebesar Rp139,81 triliun.

Naiknya target pendapatan CHT sekaligus mengompensasi penu­runan target cukai minuman ber­alkohol menjadi Rp5,23 triliun, seta­ra 18,9 persen dari target APBN 2016 yang mencapai Rp6,45 triliun.

“Penurunan target cukai minu­man beralkohol sebagai dampak dari efektifnya pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralko­hol,” kata Bambang.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua, Kacang Panjang Tumis Telur yang Murah dan Praktis

Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun de­pan sebenarnya sudah bisa diterima industri rokok dengan satu syarat. Penaikan tarif CHT maksimal hanya 6 persen sehingga pertumbuhan in­dustri dan kelangsungan hidup para pekerja tetap terjaga.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Is­manu Soemiran menilai, pemerintah memang tidak pernah berhenti me­naikkan CHT setiap kali tahun angga­ran berganti. Ketika tarif cukai baru berlaku mulai 1 Januari 2017, maka proses penyediaan pita cukai ber­langsung selama tiga hingga enam bulan sebelumnya.

“Sebelum tiga enam bulan kami sudah ada perundingan-perund­ingan. Namun sekarang situasinya pelik, karena tahun lalu CHT sudah naik 12-16 persen,” ujar Ismanu, ke­marin.

Kenaikan cukai rokok tahun lalu membuat berkurangnya pangsa pas­ar industri rokok nasional. Terlebih lagi, beban industri semakin berat karena terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pembayar cukai di muka, yaitu pem­bayaran cukai Januari dan Februari tahun ini harus dilakukan pada De­sember 2015. “Saya berharap pemer­intah memaklumi kondisi industri saat ini. Dengan kenaikan cukai ro­kok tahun ini sebesar 11 persen lebih, kondisi ini berat bagi industri,” ujar Ismanu.

BACA JUGA :  Menu Makan Spesial dengan Nasi Goreng Kari Cumi yang Lezat dan Sedap

Ia mewanti-wanti, jika pemer­intah tetap ngotot mengerek tarif CHT di atas inflasi dan pertumbu­han ekonomi, maka dikhawatirkan akan menjadi bumerang sendiri bagi pemerintah yakni merosotnya kin­erja perusahaan-perusahaan rokok yang berefek pada melesetnya target pemerintah sendiri. “Pemerintah jangan coba-coba berpikir dengan harga rokok tinggi, produksi industri akan turun. Itu keliru,” tegasnya.

Pasalnya, industri rokok kretek di Indonesia sangat berbeda. Di sini sangat mudah membuat rokok. Mis­alkan satu keluarga bisa membuat ro­kok seratusan batang sehari, ini juga akan menjadi masalah karena dari sisi cukai tidak terkontrol. “Kretek itu khas karena bahan baku mudah didapat, juga banyak tenaga kerja be­lum bekerja secara formal,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================