JAKARTA, TODAY—Langkah Pemerintah Pusat untuk menstabilkan kebutuhan sembako di pasar, terutama dagÂing, benar-benar sudah kepalang basah. BerÂbagai cara dilakukan, mulai impor besar-beÂsaran hingga menyebar sembako murah meÂlalui bazar Ramadan.
Menteri Pertanian (Mentan), Amran SuÂlaiman, juga menemÂpuh banyak cara suÂpaya harga daging sapi bisa ditekan hingga di bawah Rp 80.000/kg. Pihaknya juga berencana mengubah aturan lama, sehingga importir bisa menjual langsung daging imÂpor ke pasar.
Dalam Permentan 139 TaÂhun 2014 disebutkan, bahwa importir hanya diperbolehkan melepas daging untuk industri hotel, restoran, dan katering (horeka) atau industri daging, dan terlarang jika dijual di pasar, khususnya pasar tradisÂional.
“Regulasinya kita tinjau lagi. Nanti, kan masih dalam pembahasan, pokoknya mana yang terbaik buat rakyat,†kata Amran ditemui di penjualan daging langsung oleh PT IndoÂguna Utama, di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2016).
Menurutnya, jika saat imÂportir melakukan penjualan langsung, hal tersebut tak melanggar aturan, lantaran hal tersebut dilakukan dalam kondisi khusus, yakni operasi pasar murah.
“Bagaimana dikatakan meÂlanggar kalau ini operasi pasar. Logikanya, Anda punya 2 liter beras untuk makan bulan deÂpan, kemudian saya pinjam 1 liter karena ada tetangga saya yang lapar. Kemudian saya ganti berasnya nanti, saya kasih bunga lagi,†jelas Amran.
Logika tersebut, terang dia, sama seperti yang dirinya lakuÂkan saat ini, yakni meminta importir mengeluarkan stok daging yang seharusnya diperÂuntukkan untuk bulan depan, namun kemudian dikeluarkan sekarang untuk membantu menekan harga.
Namun, selain Permentan, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang juga mengatur tentang impor dan distribusi daging. PerÂmendag itu bernomor 37 tahun 2016 yang salah satu isinya menÂgatur impor dan distribusi dagÂing beku untuk industri, hotel, restoran, kafe, dan pasar yang memiliki rantai pendingin.
Lantas, jika Permentan diÂrevisi, apakah Permendag juga berpeluang untuk direvisi? Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, MuÂladno, jika Permentan direÂvisi maka peraturan yang sama seperti Permendag biasanya akan mengikuti.