PT Prayoga Penambangan dan Energi (PPE) Bogor mendorong Perum Perhutani segera melakukan rekonstruksi batas lahan. Sejauh ini, PPE telah mengajukan Izin Eksplorasi dan Izin Usaha Penambagan (IUP) di lokasi II penambangan jenis batuan andesit di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor.
Oleh : Patrick
[email protected]
Kami sangat menduÂkung dan mendorong Perum Perhutani untuk rekonstruksi tapal batas yang akan diajukan perizinannya oleh PPE. Untuk wilayah IUP I tidak ada maÂsalah, karena perizinannya lengkap diterbitkan Pemkab Bogor tahun 2012 laluâ€, kata Dirut PPE, DR Radjab TamÂpubolon yang di dampingi Dirum H Yasin ZA, kemarin.
Menurut Radjab, sejak buÂlan Perbuari lalu telah dilakuÂkan serangkaian pembahasan dilakukan terkait dengan tapal batas tersebut baik di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cibinong, BPMPTSP dan terakhir pada bulan April lalu di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor anÂtara Perhutani, PPE dan dua penambang seperti PT CiÂpadang Jayabaya dan PT Wika Beton dengan Dinas terkait.
Dalam rapat disepakati unÂtuk segera dilakukan verifikasi dan rekonstruksi tata batas lahan antara Perum PerhuÂtani dengan ketiga penamÂbang dimaksud. Pembahasan itu tutur Radjab, dilakukan setelah ada surat Perum PerÂhutani tanggal 04 Desember 2015 yang menyebutkan, laÂhan eksplorasi penambangan jenis batu andesit yang akan dikelola PT Proyoga terindiÂkasi berada dalam wilayah hutan Negara. Surat itu juga menjelaskan, wilayah tersebut masuk dalam kelompok hutan Gunung Bolang petak 35 &36 RPH Cigudeg, BKPH Jasinga.
Agar tidak terjadi kesalahan Radjab berharap, segera dilakuÂkan verifikasi lapangan denÂgan melibatkan semua pihak terkait antara lain Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Badan Pertanahan NasionÂal (BPN) agar penentuan tapal batas lahan menjadi terang benderang dan tidak akan terÂjadi saling klaim di kemudian hari. “Bila dalam hasil verifikasi dan rekonstruksi itu ternyata milik lahan PPE nyata-nyata masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani maka PPE akan mengikuti dan menÂtaatinya serta bersama-sama mencarikan jalan keluar sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi bila lahan dimaksud nyata-nyata tidak berada dalam kawasan hutan maka Perhutani juga harus bersedia mengeÂluarkannya dari peta mereka. Hal ini sangat penting untuk kepastian hukum dan kelangÂsungan berusaha di wilayah Kabupaten Bogor ini,†tandas dosen Pasca Sarjana Unpak itu.