hua-chunying-1024x576TIONGKOK TODAY– Otoritas China memprotes keras penahanan kapal nelayannya oleh otoritas Indonesia. China bersikeras kapal nelayan itu melakukan aktivitas penangkapan ikan secara legal.

“Para nelayan China melakukan aktivitas penangkapan ikan secara normal di perairan terkait,” tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, dalam press brief­ing di Beijing, seperti dilansir AFP, Selasa (31/5/2016).

“Kami telah menunjukkan sikap te­gas terhadap Indonesia mengenai per­soalan ini,” imbuhnya.

Versi otoritas Indonesia, penahan­an kapal nelayan China ini terjadi Jumat (27/5/2016) lalu. Saat itu, KRI Oswald Siahaan-354 yang tengah berpatroli di Natuna, melihat ada aktivitas men­curigakan di radar. Petugas mendekati lokasi mencurigakan dan menemukan kapal nelayan China Gui Bei Yu 27088.

Kapal TNI AL melakukan pengejaran terhadap kapal Gui Bei Yu itu sesuai SOP, termasuk memberikan peringatan-per­ingatan. Bentuk peringatan mulai dari peringatan kontak radio, peringatan melalui pengeras suara, tembakan per­ingatan ke udara, peringatan tembakan kanan dan kiri haluan. Namun semua peringatan tidak dipedulikan.

============================================================
============================================================
============================================================