Sailendra-NetBOGOR TODAY – Dinas Pen­gawasan Bangunan dan Permu­kiman (Diswasbangkim) Kota Bogor telah memberikan jangka waktu selama dua minggu ke­pada Sailendra Residence un­tuk segera membongkar empat kapling pondasi dan dua ban­gunan rumah, namun terkait pembongkaran tersebut masih menjadi sebuah pertanyaan se­jumlah pihak.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian­syah mengaku, hingga kini be­lum mendapatkan berkas pelim­pahan dari dinas Wasbangkim. “Belum ada, sampe sekarang belum ada,” kata Agustiansyah.

BACA JUGA :  RPJPD Kota Bogor 2025 - 2045, Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan

Menurutnya, jika ada pelim­pahan berkas dirinya pasti akan menindaklanjutinya sesuai den­gan peraturan daerah yang ber­laku. “Belum ada ko, kalau ada limpahan pastinya kita tindak sesuai aturan,” tandasnya.

Sementara mengenai hal ini, Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Diswasbang­kim) Kota Bogor belum mem­berikan jawaban yang pasti. Kepala Diswasbangkim, Boris Darurasman mengatakan, dirin­ya telah menyerahkan masalah Sailendra Residence kepada Ke­pala Bidang Wasdal, Agnes An­driani untuk diproses.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

“Kalau tidak mentaati aturan Perda ya tetap kita akan bong­kar, namun teknisnya Bu Agnes yang lebih mengetahui detail ter­kait persoalan ini,” ujarnya saat ditemui BOGOR TODAY, Selasa (31/06/2016).

Sementara, Kabid Wasdal Diswasbangkim Kota Bogor, Agnes Andriani sejauh ini be­lum bisa dikonfirmasi, sms dan telepon yang ditujukan oleh wartawan koran ini pun tak kun­jung berbalas.

============================================================
============================================================
============================================================