BOGOR TODAY – Dinas PenÂgawasan Bangunan dan PermuÂkiman (Diswasbangkim) Kota Bogor telah memberikan jangka waktu selama dua minggu keÂpada Sailendra Residence unÂtuk segera membongkar empat kapling pondasi dan dua banÂgunan rumah, namun terkait pembongkaran tersebut masih menjadi sebuah pertanyaan seÂjumlah pihak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, AgustianÂsyah mengaku, hingga kini beÂlum mendapatkan berkas pelimÂpahan dari dinas Wasbangkim. “Belum ada, sampe sekarang belum ada,†kata Agustiansyah.
Menurutnya, jika ada pelimÂpahan berkas dirinya pasti akan menindaklanjutinya sesuai denÂgan peraturan daerah yang berÂlaku. “Belum ada ko, kalau ada limpahan pastinya kita tindak sesuai aturan,†tandasnya.
Sementara mengenai hal ini, Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (DiswasbangÂkim) Kota Bogor belum memÂberikan jawaban yang pasti. Kepala Diswasbangkim, Boris Darurasman mengatakan, dirinÂya telah menyerahkan masalah Sailendra Residence kepada KeÂpala Bidang Wasdal, Agnes AnÂdriani untuk diproses.
“Kalau tidak mentaati aturan Perda ya tetap kita akan bongÂkar, namun teknisnya Bu Agnes yang lebih mengetahui detail terÂkait persoalan ini,†ujarnya saat ditemui BOGOR TODAY, Selasa (31/06/2016).
Sementara, Kabid Wasdal Diswasbangkim Kota Bogor, Agnes Andriani sejauh ini beÂlum bisa dikonfirmasi, sms dan telepon yang ditujukan oleh wartawan koran ini pun tak kunÂjung berbalas.