SIDANG-JAMBU-DUABOGOR TODAY – Sidang lan­jutan kasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor telah berjalan pada Rabu (21/6/2016) kemarin. Al­hasil, eksepsi para terdakwa ditolak oleh majelis hakim yang sependapat dengan su­rat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), otomatis hal ini akan dilanjut dengan sidang pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Dalam pembacan putusan sela dipersidangan kema­rin, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Hidayat Yudha Priyatna yang menilai Surat Dakwaan dari JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan me­nolak eksepsi yang diajukan terdakwa Yudha.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Tumis Ayam dan Wortel yang Lezat dan Praktis

Penasehat Hukum ter­dakwa Yudha, Heri Yanwar menegaskan, sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dirinya menerima apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim. “Eksepsi kami diang­gap sudah masuk dalam po­kok perkara kita terima kare­na mengacu pasal 143 huruf a dan b KUHP,” ujar Yanwar

Namun terkait dengan eksepsi kewenangan penga­dilan yang mengadili Majelis Hakim belum menanggapi karena harus dibuktikan ter­lebih dahulu dipokok perkara. “Jika belum menanggapi arti­nya eksepsi kita juga ditolak, untuk itu kami mengajukan upaya hukum lagi tentang ke­wenangan pengadilan. Kami akan mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan ke Mahkamah Agung,” tegas Heri Yanwar

BACA JUGA :  Semangka Bagus untuk Diet, Benarkah? Simak Ini

Sekedar infomasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lince Anna purba, Sri mumpuni, Djodjo Djohari dan Betty kencana yang me­nolak semua eksepsi para ter­dakwa yakni Hidayat Yudha Priyatna, Irwan Gumelar dan Roni Nasru Adnan.

Dalam pembacaan putusan sela tersebut Majelis Hakim sependapat dengan JPU agar sidang kasus angkahong di­lanjut dengan pokok pemerik­saan saksi-saksi dan menolak semua eksepsi terdakwa.

============================================================
============================================================
============================================================