Untitled-16Pemerintah secara resmi telah mengajukan Rancan­gan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan tahap awal pun telah dibahas.

Pengajuan RUU merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh anggota dewan, sebelum pemba­hasan RUU pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini dianggap penting, mengingat harus ada pe­rubahan mendasar dalam sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu subtansi dari RUU KUP adalah soal kelembagaan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan berubah menjadi lembaga sendiri, yang be­rarti lepas dari struktur Kementeri­an Keuangan (Kemenkeu).

“Ke depan masalah lebih kom­pleks, seperti jumlah wajib pajak akan meningkat, dan dibutuhkan lembaga tersendiri,” kata Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuan­gan Bidang Kepatuhan Pajak, Senin

BACA JUGA :  Resep Membuat Kue Cucur Gula Merah yang Simple Anti Gagal

bukan barang baru. Tadinya ren(13/6/2016). Hal ini sebenarnya cana tersebut sempat muncul kepermukaan pada masa pemer­intahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tepatnya di akhir-akhir masa pemerintahan. ­

Ditjen Pajak dianggap perlu kekuatan untuk menopang tu­gas yang dianggap sangat berat. Terutama dalam pengumpulan pajak dengan nilai ribuan triliun. Apalagi sejak 2008, Ditjen Pajak tidak pernah lagi mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kekuatan yang dimaksud, an­tara lain terkait dengan penam­bahan jumlah Sumber Daya Ma­nusia (SDM), peningkatan sarana dan prasarana, pengumpulan data, aktivitas penyidikan dan se­bagainya.

BACA JUGA :  Menu Sederhana untuk Sahur di Tanggl Tua, Nasi Goreng Terasi dan Sayuran yang Lezat dan Nikmat

Berdasarkan RUU KUP, pada Bab XXIII tertulis lembaga pa­jak mulai beroperasi efektif pal­ing lambat 1 Januari 2018. Selisih waktu sekitar 1,5 tahun akan di­pergunakan untuk transformasi. Meliputi tugas, fungsi dan we­wenang yang selama ini berada pada Ditjen Pajak.

Di samping itu transfor­masi juga akan meliputi semua kekayaan negara yang dikelola, dokumen negara yang diadmin­istrasikan, dimiliki serta digu­nakan, dan semua aparatur sipil negara.

Nama Dirjen Pajak akan ber­ganti menjadi Kepala Lembaga. Kemudian, kewenangan Menteri Keuangan untuk meminta data, informasi, bukti dan atau ket­erangan yang berkaitan dengan perbankan beralih menjadi ke­wenangan Kepala Lembaga Pajak.

============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR

  1. kok kaya gini..sementara koruptor..pengedar narkoba kaga dihukum mati..gila ini…bisa disalahgunakan nich..hadehh…