Pemerintah secara resmi telah mengajukan RancanÂgan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan tahap awal pun telah dibahas.
Pengajuan RUU merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh anggota dewan, sebelum pembaÂhasan RUU pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini dianggap penting, mengingat harus ada peÂrubahan mendasar dalam sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu subtansi dari RUU KUP adalah soal kelembagaan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan berubah menjadi lembaga sendiri, yang beÂrarti lepas dari struktur KementeriÂan Keuangan (Kemenkeu).
“Ke depan masalah lebih komÂpleks, seperti jumlah wajib pajak akan meningkat, dan dibutuhkan lembaga tersendiri,†kata Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri KeuanÂgan Bidang Kepatuhan Pajak, Senin
bukan barang baru. Tadinya ren(13/6/2016). Hal ini sebenarnya cana tersebut sempat muncul kepermukaan pada masa pemerÂintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tepatnya di akhir-akhir masa pemerintahan. Â
Ditjen Pajak dianggap perlu kekuatan untuk menopang tuÂgas yang dianggap sangat berat. Terutama dalam pengumpulan pajak dengan nilai ribuan triliun. Apalagi sejak 2008, Ditjen Pajak tidak pernah lagi mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kekuatan yang dimaksud, anÂtara lain terkait dengan penamÂbahan jumlah Sumber Daya MaÂnusia (SDM), peningkatan sarana dan prasarana, pengumpulan data, aktivitas penyidikan dan seÂbagainya.
Berdasarkan RUU KUP, pada Bab XXIII tertulis lembaga paÂjak mulai beroperasi efektif palÂing lambat 1 Januari 2018. Selisih waktu sekitar 1,5 tahun akan diÂpergunakan untuk transformasi. Meliputi tugas, fungsi dan weÂwenang yang selama ini berada pada Ditjen Pajak.
Di samping itu transforÂmasi juga akan meliputi semua kekayaan negara yang dikelola, dokumen negara yang diadminÂistrasikan, dimiliki serta diguÂnakan, dan semua aparatur sipil negara.
Nama Dirjen Pajak akan berÂganti menjadi Kepala Lembaga. Kemudian, kewenangan Menteri Keuangan untuk meminta data, informasi, bukti dan atau ketÂerangan yang berkaitan dengan perbankan beralih menjadi keÂwenangan Kepala Lembaga Pajak.
kok kaya gini..sementara koruptor..pengedar narkoba kaga dihukum mati..gila ini…bisa disalahgunakan nich..hadehh…