Untitled-2JAKARTA, TODAY—Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran kebijakan makro­prudensial melalui relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ra­tio (FTV) kredit/pembiayaan properti untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan.

BI juga bakal memperlonggar kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit/pembiayaan bertahap sesuai progres pem­bangunan untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan sampai dengan fasilitas kredit/pembiayaan kedua.

Sebelumnya, BI juga telah mengelu­arkan kebijakan pelonggaran LTV Juni 2015 dan mampu menahan penurunan lebih dalam KPR, namun belum cukup kuat untuk meningkatkan pertumbu­han KPR. Kondisi tersebut sejalan den­gan kondisi perekonomian yang masih tumbuh lambat. Dengan diterapkan­nya aturan ini, BI memprediksi akan ada kenaikan pertumbuhan KPR sebe­sar 3,69-6,65% hingga akhir tahun.

“Simulasi kita ada tambahan 3,69-6,65% sampai akhir tahun, sekarang pertumbuhan KPR 7,61% pada April 2016,” kata Direktur Eksekutif Departe­men Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, di Ge­dung BI, Selasa (21/6/2016).

Meski begitu, ia menambahkan, ti­dak menjanjikan dengan adanya aturan LTV, KPR bisa bertumbuh, melainkan ini hanya sebagai awalan. Karena den­gan real estate bertumbuh, maka in­dustri lain juga akan tumbuh. “Kita tidak menjanjikan dengan LTV, KPR bertumbuh ini jump start. Kenapa optimis jadi jump start? Karena real estate nggak stand alone artinya pem­bangunan bergerak, yang lain bergerak, toko bangunan, semen genteng kaca, batu bara, industri kreatif, dan lain-lain,” ungkap Fili.

BACA JUGA :  Tak Hanya Sunah, Ternyata Rutin Konsumsi Kurma Dapat Manfaat Ini!

Selain itu, untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Funding Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%, dengan batas atas tetap sebesar 92%. Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diber­lakukan pada Agustus 2016.

Seperti diketahui, Bank Indone­sia (BI) memberikan pelonggaran bagi kebijakan Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) untuk pembiayaan properti. Pelongga­ran itu berupa penurunan uang muka alias down payment (DP) menjadi hanya 15 persen dari sebelumnya 20 %. “Kemudian rumah kedua dan ketiga beda turunnya masing-masing 5 %,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam keterangan res­mi BI, kemarin.

Ketentuan yang baru ini juga mem­berikan fasilitas kredit untuk rumah tapak tipe kurang dari 70 meter persegi yakni 85 % untuk rumah pertama, 80 % untuk rumah kedua, dan 75 % untuk rumah ketiga.

BACA JUGA :  5 Makanan Bikin Cepat Pulih dari DBD, Simak Ini!

Kemudian untuk rumah susun tipe lebih dari 70 meter persegi fasilitas kredit menjadi 85 % untuk rumah per­tama, 80 % rumah kedua, dan 75 % un­tuk rumah ketiga.

Kata Tirta, BI juga memberi kelong­garan untuk pembiayaan properti sya­riah. Untuk rumah tapak tipe kurang dari 70 meter persegi, fasilitas pembiay­aan yang diterima sampai 90 % rumah pertama, 85 % rumah kedua, dan 80 % rumah ketiga. Sebelumnya, fasilitas pembiayaan yang diterima 85 % rumah pertama, 75 % rumah kedua, dan 65 % rumah ketiga.

Pada rumah susun tipe 21-70 meter persegi, fasilitas pembiayaan yang diteri­ma mencapai 90 % untuk rumah perta­ma, 85 % rumah kedua, dan 80 % rumah ketiga. Pelonggaran ini akan berlaku pada Agustus mendatang, dan berlaku untuk bank dengan NPL KPR (gross) di bawah 5 % dan NPL total di bawah 5 %. BI juga memberikan kelonggaran pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pen­gaturan pencairan sesuai perkemban­gan pembangunan rumah tapak, rumah susun, dan ruko sampai dengan fasilitas pembiayaan kedua.

============================================================
============================================================
============================================================