Untitled-13JAKARTA, TODAY – Kon­sep syariah yang diakomo­dasi dalam pengembangan apartemen atau peruma­han membuat produk tersebut secara langsung menyandang status halal dari Dewan Syariah Na­sional Majelis Ulama Indo­nesia (DSN-MUI).

“Iya kalau ada label sya­riah sudah pasti dia produk halal karena kan nggak ada riba sama sekali,” sebut Ahli Perbankan Syariah yang juga Anggota DSN-MUI Gunawan Yasni, ke­pada Kompas.com.

Gunawan lantas mem­berikan perbedaan antara sistem pembayaran syariah dengan konvensional. Men­urut dia, selama ini orang suka menyamakan margin dalam perbankan syariah dengan bunga pada per­bankan konvensional.

Padahal itu merupa­kan dua hal yang berbeda dan margin dinilai lebih menguntungkan bagi kon­sumen.

============================================================
============================================================
============================================================