BOGOR, Today – Peralihan wewenang pengelolaan SMU sederajat dari Pemerintah Kabupaten ke PemerinÂtah Provinsi sesuai amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014, menjadi bola panas dunia pendidikan. Pasalnya, pemerintah seÂtempat tidak mengalokasiÂkan anggaran untuk sarana prasarana SMU dan setingÂkatnya.
“Perubahan wewenang pengelolaan SMU ini memÂbuat resah 80 ribu lebih peserta didik karena tahun ini tidak ada anggaran saraÂna prasarana,†ujar Kepala Dinas Pendidikan KabupatÂen Bogor TB Luthfie Syam.
Dia mengatakan, kereÂsahan juga dirasakan 1.154 tenaga pendidik yang staÂtusnya menggantung tanpa kepastian. “Jangankan saraÂna prasarana yang menganÂtung, beberapa SMU juga tiÂdak memiliki kepala sekolah karena kita tidak berwenang melantiknya. Walaupun bisa menunjuk Pjs atau Plt, namun kerjanya tidak akan maksimal dibandingkan keÂpala sekolah yang statusnya tetap,†tambahnya.
Luthfie meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera mengambil keputusan, apakah weÂwenang pengelolaan SMU diambil atau dilepas.
“Saat ini akan memasuki musim ajaran baru dan di media sosial banyak siswa maupun guru yang memÂpertanyakan. Karena saat ini kita tidak bisa mengangÂgarkan untuk pembangunan sarana prasarana karena terbentur peraturan, semenÂtara dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum menganggarkan perbaiÂkan atau pengadaan sarana prasarana,†pintanya.