lutfi-pol-pp....BOGOR, Today – Peralihan wewenang pengelolaan SMU sederajat dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerin­tah Provinsi sesuai amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014, menjadi bola panas dunia pendidikan. Pasalnya, pemerintah se­tempat tidak mengalokasi­kan anggaran untuk sarana prasarana SMU dan seting­katnya.

“Perubahan wewenang pengelolaan SMU ini mem­buat resah 80 ribu lebih peserta didik karena tahun ini tidak ada anggaran sara­na prasarana,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupat­en Bogor TB Luthfie Syam.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Apresiasi Renovasi MCK SDN Semeru 6 Kota Bogor

Dia mengatakan, kere­sahan juga dirasakan 1.154 tenaga pendidik yang sta­tusnya menggantung tanpa kepastian. “Jangankan sara­na prasarana yang mengan­tung, beberapa SMU juga ti­dak memiliki kepala sekolah karena kita tidak berwenang melantiknya. Walaupun bisa menunjuk Pjs atau Plt, namun kerjanya tidak akan maksimal dibandingkan ke­pala sekolah yang statusnya tetap,” tambahnya.

Luthfie meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera mengambil keputusan, apakah we­wenang pengelolaan SMU diambil atau dilepas.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Apresiasi Renovasi MCK SDN Semeru 6 Kota Bogor

“Saat ini akan memasuki musim ajaran baru dan di media sosial banyak siswa maupun guru yang mem­pertanyakan. Karena saat ini kita tidak bisa mengang­garkan untuk pembangunan sarana prasarana karena terbentur peraturan, semen­tara dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum menganggarkan perbai­kan atau pengadaan sarana prasarana,” pintanya.

============================================================
============================================================
============================================================