Untitled-13Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewa­jibkan seluruh pengusa­ha kena pajak (PKP) secara nasi­onal menggunakan e-Faktur untuk melaporkan transaksi bisnis yang dilakukannya mulai 1 Juli 2016.

Kebijakan ini merupakan kelan­jutan dari pemberlakuan sistem pelaporan e-Faktur yang sudah lebih dulu diterapkan bagi PKP wilayah Jawa dan Bali sejak Juli 2015. Laman Kemenkeu mengu­mumkan, kewajiban penggunaan e-Faktur bertujuan untuk meng­hindari upaya pemalsuan faktur.

BACA JUGA :  Nasi Goreng Cumi dan Telur, Masakan Simple yang Menggugah Selera Keluarga

“Karena dengan aplikasi e-Fak­tur, nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip Ju­mat (17/6).

Pemerintah meminta PKP un­tuk siap menggunakan e-Faktur dengan melakukan beberapa langkah awal. Pertama, PKP me­masang aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di perangkat komputer

============================================================
============================================================
============================================================