Untitled-13Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewa­jibkan seluruh pengusa­ha kena pajak (PKP) secara nasi­onal menggunakan e-Faktur untuk melaporkan transaksi bisnis yang dilakukannya mulai 1 Juli 2016.

Kebijakan ini merupakan kelan­jutan dari pemberlakuan sistem pelaporan e-Faktur yang sudah lebih dulu diterapkan bagi PKP wilayah Jawa dan Bali sejak Juli 2015. Laman Kemenkeu mengu­mumkan, kewajiban penggunaan e-Faktur bertujuan untuk meng­hindari upaya pemalsuan faktur.

“Karena dengan aplikasi e-Fak­tur, nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip Ju­mat (17/6).

Pemerintah meminta PKP un­tuk siap menggunakan e-Faktur dengan melakukan beberapa langkah awal. Pertama, PKP me­masang aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di perangkat komputer

BACA JUGA :  Hidangan Kreasi yang Lezat dengan Brownies Kurma Kukus

ini terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik. “Aplikasi tersemasing-masing. Aplikasi e-Faktur but dilengkapi pula dengan buku manual yang menjelaskan cara penggunaannya,” dikutip dari pengumuman. ­

Setelah itu, PKP dapat mem­peroleh Sertifikat Elektronik den­gan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat PKP dikukuhkan, lalu petu­gas akan memandu prosedur beri­kutnya.

BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan

Sejak Juli 2015, DJP sudah me­wajibkan PKP wilayah Jawa dan Bali untuk menggunakan e-Faktur. Selain itu, DJP juga telah mengim­bau kepada seluruh pembeli ba­rang dan penerima jasa yang menerima faktur pajak dari PKP, agar memastikan bahwa faktur pa­jak yang diterima tersebut meru­pakan e-Faktur. “Dari penggunaan e-Faktur ini diharapkan peneri­maan pajak dapat meningkat kare­na faktur elektronik memperkecil kemungkinan adanya faktur-faktur fiktif. Dengan penerapan faktur elektronik, restitusi diharapkan dapat dikurangi, sehingga dapat memperbaiki sumbangan peneri­maan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================