Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewaÂjibkan seluruh pengusaÂha kena pajak (PKP) secara nasiÂonal menggunakan e-Faktur untuk melaporkan transaksi bisnis yang dilakukannya mulai 1 Juli 2016.
Kebijakan ini merupakan kelanÂjutan dari pemberlakuan sistem pelaporan e-Faktur yang sudah lebih dulu diterapkan bagi PKP wilayah Jawa dan Bali sejak Juli 2015. Laman Kemenkeu menguÂmumkan, kewajiban penggunaan e-Faktur bertujuan untuk mengÂhindari upaya pemalsuan faktur.
“Karena dengan aplikasi e-FakÂtur, nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat,†bunyi pengumuman tersebut, dikutip JuÂmat (17/6).
Pemerintah meminta PKP unÂtuk siap menggunakan e-Faktur dengan melakukan beberapa langkah awal. Pertama, PKP meÂmasang aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di perangkat komputer
ini terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik. “Aplikasi tersemasing-masing. Aplikasi e-Faktur but dilengkapi pula dengan buku manual yang menjelaskan cara penggunaannya,†dikutip dari pengumuman. Â
Setelah itu, PKP dapat memÂperoleh Sertifikat Elektronik denÂgan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat PKP dikukuhkan, lalu petuÂgas akan memandu prosedur beriÂkutnya.
Sejak Juli 2015, DJP sudah meÂwajibkan PKP wilayah Jawa dan Bali untuk menggunakan e-Faktur. Selain itu, DJP juga telah mengimÂbau kepada seluruh pembeli baÂrang dan penerima jasa yang menerima faktur pajak dari PKP, agar memastikan bahwa faktur paÂjak yang diterima tersebut meruÂpakan e-Faktur. “Dari penggunaan e-Faktur ini diharapkan peneriÂmaan pajak dapat meningkat kareÂna faktur elektronik memperkecil kemungkinan adanya faktur-faktur fiktif. Dengan penerapan faktur elektronik, restitusi diharapkan dapat dikurangi, sehingga dapat memperbaiki sumbangan peneriÂmaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman