Untitled-6MASIH ingat kasus suap alih fungsi lahan yang menyeret mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY)? Kasus ini ternyata belum tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan suap vonis ringan terhadap terdakwa penyuap yang juga Bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Ihwal kasus ini bermula dari janggalnya putu­san Mahkamah Agung (MA) yang mengabul­kan permohonan PK Swie Teng dengan men­gurangi hukuman dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Sebelumnya, terpidana kasus suap tukar menukar lahan di Kabupaten Bogor itu dihukum 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Bisa Dibikin Sendiri! Obat Batuk Alami untuk Dewasa yang Praktis

“Soal dugaan suapnya belum. Kalau soal putu­sannya ya kami harus tetap hormati apa yang jadi putusan MA. Kami memang tengah konsen mem­bersihkan MA, sabar satu-satu pasti kami tuntas­

kan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (13/6/2016).

Yuyuk mengakui, KPK me­nyayangkan putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa kedailan masyarakat. Namun Yuyuk belum menjawab terkait kapan KPK bakal menyelusuri dugaan suap tersebut.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 25 Maret 2024

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, masih ada upaya hukum yang bisa ditem­puh KPK terkait putusan ringan terhadap Swie Teng. “Yang ada hanya upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali, tapi syarat­nya berat, harus ada novum baru. Yang dalam konteks ini agak susah,” ujarnya, kemarin.

Sedangkan untuk sikap KPK, Laode mengaku belum men­gambil keputusan karena ha­rus mengkajinya terlebih dahulu. “Saya akan tanyakan dulu sama tim hukum,” kata Laode.

============================================================
============================================================
============================================================