MASIH ingat kasus suap alih fungsi lahan yang menyeret mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY)? Kasus ini ternyata belum tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan suap vonis ringan terhadap terdakwa penyuap yang juga Bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Ihwal kasus ini bermula dari janggalnya putuÂsan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulÂkan permohonan PK Swie Teng dengan menÂgurangi hukuman dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Sebelumnya, terpidana kasus suap tukar menukar lahan di Kabupaten Bogor itu dihukum 5 tahun penjara.
“Soal dugaan suapnya belum. Kalau soal putuÂsannya ya kami harus tetap hormati apa yang jadi putusan MA. Kami memang tengah konsen memÂbersihkan MA, sabar satu-satu pasti kami tuntasÂ
kan,†kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (13/6/2016).
Yuyuk mengakui, KPK meÂnyayangkan putusan tersebut karena tidak mencerminkan rasa kedailan masyarakat. Namun Yuyuk belum menjawab terkait kapan KPK bakal menyelusuri dugaan suap tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, masih ada upaya hukum yang bisa ditemÂpuh KPK terkait putusan ringan terhadap Swie Teng. “Yang ada hanya upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali, tapi syaratÂnya berat, harus ada novum baru. Yang dalam konteks ini agak susah,†ujarnya, kemarin.
Sedangkan untuk sikap KPK, Laode mengaku belum menÂgambil keputusan karena haÂrus mengkajinya terlebih dahulu. “Saya akan tanyakan dulu sama tim hukum,†kata Laode.